Hukum  

Komjak Harap Korps Adhyaksa Mampu Implementasikan Tiga Pilar Penegakan Hukum

Kamaruddin Simanjuntak
Kamaruddin Simanjuntak bersama kliennya Agus Hartono mendatangi Komisi Kejaksaan RI, Jumat (18/11/2022) untuk melaporkan tim penyidik pidsus Kejati Jateng yang dianggap telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya yang ditetapkan tersangka korupsi, padahal tidak ada kerugian negara

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Komisi Nasional Kejaksaan RI (Komjak RI), Barita Simanjuntak mengatakan, Kejaksaan seluruh Indonesia mampu mengimplementasikan tiga pilar penegakan hukum yang merupakan gagasan cemerlang Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.

“Tiga pilar penegakan hukum gagasan Jaksa Agung Burhanuddin itu lewat sikap dan peran dalam penegakan hukum yang humanis, berintegritas dan berhati nurani,” ujar Barita, pada acara Simposium Nasional Komjak di Grand Hotel Kemang, Jakarta, beberapa waktu.

Kemenkumham Bali

Perlu komitmen agar tiga pilar penegakan hukum humanis, integritas dan hati nurani terus dirawat yang efeknya terawatnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan, kata Barita.

Sebelumnya, Barita Simanjuntak juga mengajak untuk merawat tiga pilar penegakan hukum Kejaksaan humanis, integritas dan hati nurani itu juga pada kegiataan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 79 Gelombang II bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta beberapa hari lalu.

BACA JUGA  Jaksa Agung Ingatkan Lagi Jajarannya untuk Tidak Main Proyek

Dia mengaku memiliki tanggung jawab moral perlunya kampanye sedari dini bagi jaksa muda agar tiga pilar penegakan hukum humanis, integritas dan hati nurani itu dipegang teguh.

”Saya apresiasi gagasan Jaksa Agung dan saya juga harus mengkampanyekan gagasan itu di jajaran Kejaksaan. Ini merupakan bagian dari peran Komisi Kejaksaan dalam penguatan lembaga Kejaksaan,” tegas Barita Simanjuntak. (05).

Tinggalkan Balasan