JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melihat adanya perubahan aturan yang baik apabila nantinya BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat permohonan pembuatan SIM atau pun surat-surat lainnya.
“Saya melihat aturan tersebut baik untuk optimalisasi kepesertaan BPJS,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Rabu (23/2/2022).
Menurutnya, persyaratan semacam itu sebenarnya sudah lebih dulu diterapkan di berbagai negara maju. Salah satunya Amerika Serikat.
“Di Amerika Serikat, nomor social security (di Indonesia BPJS) dipakai untuk urus semuanya. Saya punya pengalaman tersebut ketika saya sekolah di Chicago. Mau sewa apartemen, awal mau bayar abonemen gas, awal mau bayar rekening telepon, dan lain-lain, semuanya harus menggunakan social security number,” jelasnya.
Termasuk saat membuka rekening bank sekali pun, lanjut Poengky, pemohon turut dipertanyakan soal kepemilikan social security number. Dari situ, BPJS Kesehatan dinilai bukanlah penghalang atau penghambat pemberian hak pelayanan publik.
Sementara itu, berkaitan dengan aturan BPJS Kesehatan untuk pelayanan publik di kepolisian sendiri tentu perlu didukung oleh pembentukan Peraturan Kepolisian (Perpol).
“Untuk pengurusan SIM dan STNK masih harus tunggu aturan lebih lanjut dengan Perpol,” Poengky menandaskan.
Peraturan terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib menggunakan BPJS Kesehatan telah diterbitkan. Beleid tersebut, terdapat di Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Salah satu isi peraturan tersebut adalah mensyaratkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan peserta aktif program JKN atau pemegang kartu BPJS Kesehatan.
Dikonfirmasi kepada Kasi Binyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Faisal Andri, membenarkan aturan pembuatan SIM, STNK, dan SKCK wajib menyertakan kartu BPJS. Namun, aturan tersebut belum berlaku hingga saat ini karena dibutuhkan Peraturan Kepolisian (Perpol) terbaru.
“Karena isi dari Inpres itu adalah untuk menyempurnakan regulasi proses pembuatan SIM, SKCK, STNK, dan penegakan hukum, langkah yang dilakukan Polri, adalah menyempurnakan regulasinya. Nanti kita akan membuat revisi Peraturan Kepolisian,” jelasnya, Senin (21/2/2022).
Tentunya dengan revisi Perpol, lanjut Faisal, nantinya tidak serta merta langsung berlaku. Pasalnya, proses untuk pembuatan aturan tersebut panjang, mulai dari Korlantas, Divkum, dan segala pihak yang terkait regulasi tersebut.
“Nanti saat regulasi Perpol mengenai penerbitan SIM yang mensyaratkan BPJS ditandatangani oleh Kapolri, pada saat itulah baru mulai berlaku. Jadi, untuk sekarang kita ikuti isi dari Inpres tersebut, bahwa yang dilakukan oleh Polri, adalah menyempurnakan regulasinya,” tukasnya.
Dalam instruksi tersebut, Jokowi memerintahkan kepada 30 menteri dan pimpinan lembaga negara untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program JKN.
“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi aturan pada poin 25, dikutip Liputan6.com, Senin (21/2/2022).
Hal ini perlu dilakukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN.
Salah satu pimpinan lembaga negara yang mendapat perintah adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Jokowi meminta Kapolri melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Senada dengan itu, Jubir Divhumas Polri Kombes Hendra Rochmawan mengatakan aturan anyar yang mengharuskan seseorang menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS untuk melakukan sejumlah kepengurusan dokumen kendaraan bermotor, seperti pembuatan SIM, STNK, dan BPKB merupakan kelanjutan Inpres Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku sejak 6 Januari 2022.
“Optimasi itu ditujukan untuk 30 Kementerian Lembaga termasuk Polri, instruksi diberikan adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi SIM, STNK, regulasi untuk pastikan pemohon SIM dan STNK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam program JKN,” kata Hendra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Hendra memastikan, Polri akan bekerja keras untuk menyempurnakan aturan baru pemerintah dengan regulasi di kepolisian. Salah satunya dengan penyempurnaan Perpol no 7 tahun 2021 tentang regiden ranmor yang wajibkan persyaratan layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS.
Hendra menyatakan, pihaknya berharap masyarakat dapat menyesuaikan aturan baru ini. Dia meminta, cara pandang masyarakat dapat melihat aturan baru ini sebagai hal pendukung bagi perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
“Kita semua harus memahami dan dukung garis kebijakan pemerintah. Cara pandang harus kita lihat dari sudut pandang pemerintah, warga Indonesia wajib ikut peserta aktif BPJS,” Hendra menutup.(red)