Hemmen

Kompolnas Minta Oknum Polisi Lindungi Sindikat Penjual Ginjal Dipecat

Ginjal
Pelaku TPPO dengan menjual Ginjal ke Kamboja (foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menjual organ ginjal ke Kamboja masih diselidiki Polda Metro Jaya.

Oknum anggota Polri Aipda M masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui perannya dalam sindikat TPPO penjualan organ ginjal ke Kamboja.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Dari hasil pemeriksaan Aipda M diduga menerima uang mencapai Rp 612 juta dari para sindikat perdagangan organ ginjal.

Uang itu diberikan ke Aipda M dengan janji akan mengurus kasus TPPO agar tidak dilanjutkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini Aipda M sedang dalam pemeriksaan Propam.

Aipda M akan diproses secara pidana dan juga sidang pelanggaran kode etik Polri.

“Langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya, baik itu melalui kode etik,” terang Trunoyudo, Jumat (21/7/2023).

BACA JUGA  Pekan Depan KemenPUPR Renovasi SGBT

Selain itu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar anggota kepolisian berinisial Aipda M dipecat karena terlibat dalam sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus perdagangan ginjal.

Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, pemecatan tersebut diperlukan agar tidak memberikan dampak buruk terhadap institusi Polri.

“Kami mendorong agar yang bersangkutan juga segera diproses kode etik dan dikenakan sanksi pemecatan,” kata Poengky.

“Buah yang busuk dalam keranjang harus dibuang. Jika tetap dipertahankan, maka akan menularkan kebusukan pada yang lain,”tambahnya.

Di sisi lain, Kompolnas juga meminta agar Aipda M bisa diproses hukum dan dijatuhi hukuman maksimum.

Terlebih, Aipda M merupakan aparat penegak hukum yang bisa dikenakan hukuman tambahan.

BACA JUGA  Satria Muda Tanpa Celah Pada Enam Laga

“Tidak ada ampun bagi orang seperti itu di Kepolisian, sehingga yang bersangkutan harus diproses pidana dengan hukuman maksimum ditambah sepertiga karena yang bersangkutan sebagai aparat Kepolisian seharusnya menegakkan hukum, bukan malah menghalang-halangi proses hukum,” kata Poengky.

Sementara itu Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, oknum polisi dan imigrasi tidak masuk dalam sindikat TPPO penjualan ginjal di Kamboja

Keduanya menerima aliran dana dari sindikat itu. Oknum polisi menerima aliran dana karena berjanji melindungi sindikat itu, sedangkan imigrasi membantu mengurus paspor dan keberangkatan para korban ke Kamboja.

Aipda M ini merintangi baik langsung dan tidak langsung proses penyidikan dilakukan tim gabungan. Aipda M juga menyuruh sindikat menghilangkan barang bukti dengan membuang HP.

BACA JUGA  Christian Gunawan Akhirnya Mendarat di West Bandits

“Berpindah-pindah tempat yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian,” ungkap Hengki.

Aipda M menjanjikan seolah-olah bisa mengurus kasus itu agar tidak diproses secara hukum. Aipda M menerima uang senilai Rp 612 juta

“Aipda M ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya,” katanya.(PR/04)

Barron Ichsan Perwakum