Hukum  

Kompolnas Nilai Tindakan Densus 88 Tembak Dokter Sunardi Sesuai SOP

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Densus 88 Antiterror melakukan penembakan terhadap terduga teroris dokter Sunardi beberapa waktu lalu dinilai sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Jozua Mamoto mengatakan, Densus 88 telah menggunakan tindakan tegas dan terukur saat melumpuhkan Sunardi di Jalan Bekonang Sukoharjo.

“Kami sudah mengundang Densus 88 ke Kompolnas untuk memaparkan mengenai kasusnya dan proses penangkapan Sunardi. Dari hasil pemaparan yang disampaikan Densus 88, kasus terorisme yang melibatkan Sunardi sudah naik ke penyidikan,” katanya di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (15/3/2022).

Kemenkumham Bali

“Jadi saat penangkapan itu statusnya sudah tersangka, bukan terduga lagi,” imbuh Benny.

Untuk mengetahui proses penangkapan Densus 88 apakah sudah sesuai SOP dan protap, lanjut dia, pihaknya langsung meninjau ke Sukoharjo pada Senin (14/3/2022) kemarin. Hal tersebut dilakukan untuk melihat langsung lokasi kejadian perkara pada jam yang sama dengan waktu penangkapan Sunardi.

BACA JUGA  42 Warga Binaan Rutan Negara Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

“Tujuannya adalah supaya kami bisa memahami situasi lingkungannya seperti apa, lalu lintasnya seperti apa, penerangannya seperti apa, termasuk posisi para saksi, apakah saksi melihat langsung,” ungkap dia.

“Tadi malam kami ditemani Kapolres Sukoharjo dan anggota Densus 88 secara runut mulai dari awal ketika proses mau menangkap, kemudian yang bersangkutan mencoba kabur dan terjadi kejar-kejaran sampai dengan terjadi korban di masyarakat, apakah itu mobil yang ditabrak, diserempet dan sebagainya,” sambung Benny.

Dari hasil yang ditemukan di lapangan, Kompolnas mengundang 6 orang saksi yang melihat secara langsung ketika proses penangkapan ke Polres Sukoharjo.

“Dari apa yang telah ditemukan tadi malam kami konsultasi dengan para saksi hari ini. Kami sudah mendengar langsung dari enam saksi dari warga masyarakat, dari yang rumahnya pagarnya ditabrak, yang mobilnya ditabrak, yang mobil boks-nya disrempet, yang motornya disrempet semua sudah kami dengar keterengannya,” terangnya.

BACA JUGA  Rapimnas 2023, Firdaus: SMSI Sepakat Ciptakan Pemilu Damai

Kompolnas juga mendengarkan keterangan dari anggota Densus 88 yang melaksanakan proses penangkapan. Hal tersebut untuk mengetahui prosesnya kemudian dievaluasi apakah sudah sesuai prosedur tetap (protap) dan Peraturan Kapolri (Perkap).

“Dari hasil temuan lapangan, hasil wawancara dari saksi masyarakat dan saksi anggota kami menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan anggota (Densus 88) sudah sesuai dengan SOP dan protap,” tambah Benny.

Benny mengurai, tindakan yang dilakukan anggota Densus 88 untuk melumpuhkan Sunardi sangat berisiko dan bisa membahayakan nyawa mereka.

“Kenapa? Ketika naik di belakang mobil (tersangka teroris) digoyang-goyang yang bersangkutan mau jatuh. Dia masih bisa melepaskan tembakan peringatan ke atas, terus masih bisa bagaimana melumpuhkan. Sekali lagi, melumpuhkan. Karena kalau ingin menembak kepala bisa. Tapi tidak, lewat samping, dan berisiko dia jatuh. Ini yang saya lihat lebih berisiko kepada mereka,” tutur dia.

BACA JUGA  Kompolnas: Gaji Anggota Polri Terendah di Asia Tenggara

Benny menyebut, Densus 88 dapat melumpuhkan Sunardi dengan menembak tidak pada kepala. Tetapi, tembakan itu mengenai bagian tangan, lengan, punggung dan pinggang.

“Jadi, tidak ada yang dialamatkan ke bagian yang fatal,” pungkas Benny.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan