Koppaja: Jabatan Burhanuddin Dilanjutkan di Era Presiden Prabowo

Burhanuddin
Jaksa Agung Prof Dr Burhanuddin, SH, MHum.(Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin semakin gencar memimpin jajarannya untuk membongkar kasus mega korupsi. Kali ini Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan korupsi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan jumlah kerugian negaranya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Usai membongkar kasus mega korupsi tata kelola sawit yang menyasar masuk ke Gedung Manggala Wana bakti Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kemenkumham Bali

Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di beberapa ruang kerja pejabat, seperti ruangan Sekretaris Jenderal KLHK, ruang kerja pejabat direktorat planologi, pejabat direktorat PHL KLHK serta ruang kerja direktorat Gakum KLHK dan biro hukum KLHK.

Menurut Mr. Mukhsin Nasir, Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja), menyebutkan bahwa gerakan langkah hukum yang dilakukan Jaksa Agung Burhanudin merupakan bukti komitmen dan keseriusan dalam mengejar dan membasmi kejahatan hukum korupsi yang menggerogoti kekayaan negara.

BACA JUGA  Pembangunan Strategis di Kawasan Taman Nasional Manusela Melalui Skema Kerja Sama

Maka tindakan hukum keberanian Jaksa Agung burhanudin layak menjadi pertimbangan untuk dilanjutkan pada kabinet Presiden Prabowo.

Sebelumnya tim penyidik di bawah komando Jaksa Agung Burhanudin membongkar sejumlah kasus korupsi yang nilai kerugian negaranya cukup fantastis mencapai triliunan rupiah, seperti di PT Duta Palma dan PT Timah yang kerugian negaranya mencapai Rp 300 triliun.

“Saya rasa tidak berlebihan bila Presiden Prabowo tetap melanjutkan kepemimpinan Burhanudin sebagai Jaksa Agung di Kabinet mendatang,” ujar Mr Mukhsin Nasir, di Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Menurut Mukhsin Nasir, ini penting karena untuk menyelamatkan kelangsungan penuntasan penanganan kasus mega korupsi ditangan Jaksa Agung Burhanudin

“Jangan sampai kasus mega korupsi ini terhenti atau lolos dari jeratan hukum oleh para koruptor bila penanganan kasus mega korupsi ini berpindah tangan dari Jaksa Agung Burhanuddin,” ujarnya.(PR/04)