“Tidak usah main lempar tanggung jawab, karena bagi warga DKI Jakarta, khususnya korban banjir mereka tidak mau kebanjiran lagi dan ingin melihat aksi nyata maksimal dalam penanganan banjir.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Francine Widjojo, Kuasa Hukum Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, mengaku tidak habis pikir dengan sikap Gubernur Anies Baswedan dalam penanganan banjir di DKI Jakarta. Pasalnya sampai saat ini, pasca tidak jadinya Anies mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, belum juga melakukan penurapan di Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya, Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan.
“Rekan-rekan wartawan bisa lihat sendiri penurapan belum juga dikerjakan di Kali Mampang sampai Pondok Jaya sebelum banjir kembali datang. Seharusnya penanganan banjir ini tanpa perlu dikawal dan diingatkan lagi oleh warganya, apalagi sampai digugat yang memakan proses panjang, ini kan sudah menjadi kewajiban dan tugasnya sebagai Gubernur,” kata Francine, kepada awak media di Pondok Jaya, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022) sore.
Menurut Francine, perintah dalam putusan PTUN DKI sudah jelas agar pengerukan dan pembangunan turap Kali Mampang hingga Pondok Jaya segera dituntaskan. Sehingga belum tuntasnya pekerjaan tersebut menandakan Anies tidak serius menangani banjir di Jakarta.
“Pemprov DKI Jakarta menyatakan penurapan Kali Mampang belum dilakukan karena persoalan anggaran, tentunya ini sangat memprihatinkan, padahal seharusnya penanganan banjir ini kan menjadi prioritas, karena terjadi setiap tahun,” ujar Francine, yang juga Jubir DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Pihaknya mengharapkan Anies memaknai putusan PTUN tidak hanya sebatas persoalan Kali Mampang sampai Pondok Jaya saja, namun juga menjadi pengingat bahwa penanganan banjir di DKI Jakarta termasuk normalisasi sungai adalah tanggung jawabnya.
“Tidak usah main lempar tanggung jawab, karena bagi warga DKI Jakarta, khususnya korban banjir mereka tidak mau kebanjiran lagi dan ingin melihat aksi nyata maksimal dalam penanganan banjir,” tegas aktivis ini.
“Kami mengajak rekan-rekan media dapat melihat langsung bahwa di Kali Mampang yang melintasi wilayah Pondok Jaya belum juga dilakukan pengerukan apalagi penurapan, ini yang menjadi penyebab rumah warga sekitar kebanjiran. Jadi dapat melihat sendiri faktanya,” sambung Francine sembari menunjuk Kali Mampang di atas jembatan di Pondok Jaya.
Sebelumnya, dalam amar putusan perkara PTUN Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, mewajibkan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Selain itu, membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Sementara itu, pihak Pemprov DKI Jakarta belum dapat dikonfirmasi terkait kapan akan mulai bergerak untuk melanjutkan pengerukan dan pembangunan turap di Kali Mampang sampai ke Pondok Jaya.(red)