Berita  

Korban Gusuran Tol JORR 2 Geruduk Kantor BPN Kota Tangerang

Korban gusuran Tol JORR II Cengkareng-Batuceper-Kunciran dihadang Satpam saat ingin bertemu dengan Maiyarni, Kasie Pengadaan Tanah BPN Kota Tangerang untuk meminta penjelasan atas terkatung-katungnya pembayaran ganti rugi/ist

Pemilik Tanah yang Sah
Menurutnya, Suherman Mihardja adalah selaku pemilik tanah yang sah. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No:481 PK/Pdt 2018 tertanggal 30 Juli 2018 dengan ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Kasasi No:3221/K/Pdt/2015 tertanggal 24 Febuari 2016.

“Jadi apalagi alasan BPN Kota Tangerang semua dokumen sudah siap ,” ujar Suryadi.

Masih menurut Suryadi, sebagaimana infomasi yang diperoleh pelaksanaan tanda tangan administrasi akan dilaksanakan pada hari Rabu 15 April 2020. Namun dengan kedatangan Wijanto Halim ke Kantor BPN Kota Tangerang pada tanggal 14 April 2020, yang diduga melakukan pengancaman terhadap pegawai sehingga penandatangan tersebut ditunda hingga batas waktu yang tidak pasti.

BACA JUGA  PAM JAYA Gaet Akademisi UI Untuk Tingkatkan Pelayanan

“Kami sangat simpati dan prihatin apabila kejadian tersebut benar terjadi, selaku aparat negara seharusnya pegawai BPN Kota Tangerang tersebut bila dalam menjalankan tugasnya ada pengancaman pada dirinya, maka setidaknya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, dan bukan malah menjadi alasan untuk menunda-nunda pembayaran atas uang ganti bangunan kami,” paparnya.

Tinggalkan Balasan