Milik Suherman Mihardja
Masih menurut Suryadi, selama ini dirinya menyewa tanah kepada Wijanto Halim, namun sehubungan dengan ada putusan MA tersebut, maka baru mengetahui kalau tanah itu ternyata milik Suherman Mihardja.
“Wijanto Halim ternyata bukanlah orang yang mempunyai tanah tersebut sesuai dengan Akta Jual Beli (AJ B) nya atas nama Johanes Gunadi selaku pemilik tanah,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, kedatangannya ingin bertemu dengan Maiyarni, Kasie Pengadaan Tanah BPN Kota Tangerang untuk meminta penjelasan atas terkatung-katungnya pembayaran ganti rugi.
Namun, tujuannya itu terhalang oleh petugas keamanan alias Satpam. Usai melapor, Satpam tersebut malah mengarahkannya agar bertemu Kepala Kantor BPN Kota Tangerang.
“Karena Kepala BPN tidak ada di tempat, akhirnya kami dijanjikan akan bertemu Kepala Kantor melalui telekonferensi besok,” jelas Suryadi.