Akan Menutup Jalan
Para pemilik bangunan lainnya, lanjutnya, akan mendirikan gubuk di lokasi bekas bangunan mereka yang sudah dibuat Jalan Tol, dan kalau perlu akan menutupnya dengan pagar barikade.
“Kami sudah cukup sabar menunggu penyelesaian pembayaran uang ganti rugi atas bangunan milik kami. Kami juga korban kebakaran pada bulan September 2019. Jadi kami berharap Kepala Kantor BPN Kota Tangerang dapat mengambil sikap yang tegas serta menghormati Putusan MA,” tutur Suryadi.
“Jadi tidak ada alasan BPN dan PPK untuk menahan hak kami lebih lama, kami sangat membutuhkan uang ganti rugi tersebut untuk biaya hidup keluarga di tengah ekonomi yang sulit karena wabah virus corona serta menyambut Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri nanti,” pungkasnya.
Terkait persoalan ini, pihak BPN Kota Tangerang belum dapat dikonfirmasi.(tori)