“Sudah ada lebih dari dua alat bukti yang kami serahkan, termasuk bukti komunikasi melalui WhatsApp. Tapi belum juga ada tindakan tegas.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Puluhan orang menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Metro Jakarta Barat pada Senin (16/6/2025), menuntut kejelasan penanganan kasus dugaan investasi bodong yang merugikan satu orang korban hingga miliaran rupiah. Kasus tersebut telah dilaporkan sejak Agustus 2024, namun para peserta aksi menilai penyidik lamban dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Pengacara Dr. Hendricus Sidabutar menjelaskan, kliennya, Eddi Halim, diduga menjadi korban investasi fiktif yang menjanjikan keuntungan sebesar 11 persen per tahun. Investasi tersebut ditawarkan oleh dua orang berinisial MHS dan NT, dengan dalih untuk pengembangan Trihita Alam Eco School di Jakarta.
“Karena tergiur janji keuntungan yang lebih tinggi dari bunga deposito, klien kami menyetorkan dana senilai Rp2,2 miliar pada 2023. Namun hingga batas waktu pengembalian pada Juni 2024, modal maupun keuntungannya tidak diberikan,” ungkap Hendricus.
Ia mengatakan, alih-alih mendapatkan hasil, Eddi justru menjadi korban investasi. Kliennya mengalami kerugian besar dan tidak bisa lagi menghubungi MHS dan NT karena nomor teleponnya diblokir. Bahkan, menurut Hendricus, dana investasi yang ditanamkan oleh korban diduga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membiayai pengobatan serta perjalanan ke Rotterdam dan Finlandia.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat melalui laporan polisi Nomor: STTLP/947/B/VII/2024/SPKT/Polres Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, tertanggal 8 Agustus 2024. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka. Hal itu memicu protes dari kuasa hukum dan pihak keluarga korban.
“Sudah ada lebih dari dua alat bukti yang kami serahkan, termasuk bukti komunikasi melalui WhatsApp. Tapi belum juga ada tindakan tegas,” kata Hendricus.
Sempat dihentikan
Ia juga mengungkapkan bahwa kasus ini sempat dihentikan penyidikannya pada November 2024 tanpa pemberitahuan kepada korban. Setelah keberatan diajukan, kasus kembali dibuka melalui gelar perkara khusus. Namun, proses penyidikan disebut tak menunjukkan kemajuan berarti.
“Kami menduga adanya kejanggalan dalam penanganan perkara ini. Karena di banyak kasus serupa, pelaku bisa segera ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ditahan. Tapi dalam kasus ini, MHS dan NT masih bebas berkeliaran,” ujarnya.
Hendricus mendesak Kapolres Metro Jakarta Barat dan aparat berwenang lainnya untuk bertindak tegas dan memberikan kepastian hukum. Ia juga mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum aparat.
“Kami sudah siapkan opsi hukum selanjutnya, termasuk laporan atas dugaan pelanggaran etik atau prosedur oleh pihak kepolisian. Kami juga akan mengajukan pengawasan ke instansi yang lebih tinggi jika keadilan tidak ditegakkan,” pungkasnya.
Hingga berita ditayangkan, pihak dari Polres Metro Jakarta Barat belum memberikan keterangan resmi atas aksi terkait penanganan kasus dugaan investasi bodong,(tim)