Hemmen
Hukum  

Sepanjang 2023, Tim Tabur Kejagung Tangkap 138 Buronan

Buronan
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sepanjang tahun 2023, Tim Tangkap Burononan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap sebanyak 138 buronan.

Dalam rilis capaian kinerja Kejagung tahun 2023, sebanyak 138 buronan diringkus selama periode Januari hingga 18 Desember 2023. Mereka terdiri atas 79 buron kasus korupsi dan 59 orang perkara non-korupsi.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan bahwa penangkapan 138 buron tersebut merupakan hasil dari program Tabur Kejaksaan RI.

“Dengan capaian tersebut, jumlah DPO (daftar pencarian orang) yang ditangkap selama masa kepemimpinan Jaksa Agung Bapak S.T. Burhanuddin sebanyak 634 orang,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (2/1/2024).

BACA JUGA  Kejagung Sita Tanah Milik Johnny G Plate Seluas 11,7 Hektar

Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung sejak 23 Oktober 2019, dan hingga saat ini pun masih aktif menjadi orang nomor satu di Kejagung.

Mengenai kasus korupsi, sepanjang 2023 Kejagung menangani seribu lebih perkara tindak pidana korupsi, dan 18 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari 18 kasus TPPU itu, tiga kasus di antaranya terkait tindak pidana perpajakan dan 15 kasus lainnya terkait tindak pidana kepabeanan dan cukai.

Kapuspenkum menerangkan, kasus-kasus tersebut ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Terdiri atas 1.647 perkara yang masih tahap penyelidikan, 1.462 perkara tahap penyidikan, 1.766 perkara masuk penuntutan, dan 1.699 perkara yang masuk tahapan eksekusi.

BACA JUGA  Polisi Bakal Periksa Manajemen PT Transjakarta

“Total kerugian negara akibat tindak pidana yang berhasil diselamatkan, nilainya mencapai Rp29,9 triliun dan 5,39 juta dolar AS, 364.200 dolar Singapura, 4.290 euro, 52.638 ringgit Malaysia, 24.000 won, dan 56 pfennig Jerman (koin),” kata Sumedana. (05)

Barron Ichsan Perwakum