JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 450 korban penipuan investasi bodong robot trading Fin888 berharap keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Melalui kuasa hukumnya, Oktavianus Setiawan dan TB Ade Rosidin kuasa hukum meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim jeli dalam menangani perkara yang telah merugikan mereka sebesar Rp165 miliar.
“Kami berharap Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim perkara aquo harus jeli melakukan penelusuran kejanggalan-kejanggalan kasus penipuan investasi bodong yang telah merugikan klien kami,” harap Oktavianus Setiawan kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, belum lama ini.
Advokat dari Kantor Pengacara Oktavianus, Tubagus & Rekan ini mengungkapkan, dalam perkara dengan No: 676/Pid.Sus/2023/ PN.JKT.UTR dan 677/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr atas nama terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra disidangkan di PN Jakarta Utara. Sementara dua tersangka lainnya Samgoh selaku Broker Samtrade Fx dan Sumarno masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri.
Oktavianus menyebut korban investasi bodong Fin888 jumlah korban sebanyak 450 orang dengan total kerugian sebesar Rp165 miliar.
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut diketuai Yuli Efendi dengan hak anggota Budiarto dan Slamet Widodo.
JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Melda Siagian dan Shubhan Noor Hidayat dalam dakwaannya yang telah dibacakan pada 25 Juli 2023 menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 105 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana diubah dengan Pasal 46 angka 34 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.jo Pasal 56 KUHP, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu dijerat Pasal 4, dan Pasal 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Dalam persidangan terungkap berdasarkan fakta persidangan, pemeriksaan para saksi disebutkan bahwa Tjahjadi Rahardja yang diketahui merupakan Wakil Direktur PT. Jababeka Tbk. Dalam dokumen Affidafit hasil persidangan Singapura terkait Samgoh yang merupakan owner Samtrade Fx selaku Broker Fin888 dan telah mendapatkan pengesahan oleh Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional pada Kemenkumham melalui Sertifikat Apostile dinyatakan dokumen Affidavit Singapura tersebut merupakan dokumen sah Divisi Umum Pengadilan Tinggi Singapura dan sah kebenarannya menurut hasil Apostile tersebut,” ungkapnya.
Oktavianus menjelaskan, dalam dokumen Apostile tersebut disebutkan bahwa uang korban dari Fin888 selama ini tidak pernah di-tradingkan, melainkan dikuasai oleh Marno alias MC yang dinyatakan DPO oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Dan sebagian lain dikuasai oleh Tjahjadi Rahardja sejumlah 91 kg emas batangan dan uang sebesar 29.000.000 US$ atau Rp 435 miliar oleh Tjahjadi Rahardja sudah diserahkan dan dialihkan kepada Marno alias MC yang dinyatakan DPO,” beber advokat yang lama bergabung dengan advokat senior Stefanus Gunawan itu.
Rekan Oktavianus, TB Ade Rosidin turut menjelaskan, brokernya bernama Marno alias MC sudah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun masih dinyatakan DPO.
“Seharusnya orang yang mengalihkan dan menjadikan atau mengkonversikan uang para korban menjadi 91 kg emas batangan yaitu Tjahjadi Rahardja sebagaimana dalam affidavit, harusnya juga ditetapkan sebagai tersangka,” kata TB Ade Rosidin.
“Setiap orang yang menyembunyikan atau mengkonversikan, menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana itu sudah merupakan unsur TPPU”, tambahnya.
Kejanggalan
Baik Oktavianus Setiawan maupun TB Ade Rosidin mengungkapkan kejanggalan tentang sosok Marno alias MC yang dinyatakan oleh Bareskrim sebagai DPO dalam perkara tersebut.
“Profile-nya berdasarkan penelusuran penyidik hanyalah lulusan SD, istrinya hanyalah TKW di Singapura dan anak kandung Sumarno alias MC dititipkan orang tuanya bermukim di rumah padat penduduk dan kumuh, tiba-tiba Tjahjadi Rahardja menyerahkan 91 kg emas batangan dan uang sebesar 29.000.000 US$ atau senilai Rp435 miliar begitu saja kepada yang bersangkutan. Ini sangat aneh menurut kami,” ungkapnya.
Keduanya pun meminta baik JPU maupun Majelis Hakim jeli dan cermat untuk menelusuri kejanggalan tersebut.(tim)