JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Para korban penipuan Robot Trading Fin888 meminta majelis hakim pimpinan Yuli Effendi menghadirkan pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih sebagai saksi ahli dalam persidangan.
Permintaan tersebut disampaikan para korban sebelum majelis hakim menutup sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (5/8/2023).
“Pak hakim, tolong agar pakar hukum pencucian uang Ibu Yenti Garnasih dihadirkan dalam persidangan kasus ini sebagai saksi ahli. Sebab dalam penyidikan juga dimintai pendapatnya soal TPPU terkait kasus penipuan ini. Hal itu bisa dilihat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan kami berharap dapat dihadirkan,” pinta para korban.
Menurut mereka, keterangan ahli pidana money laundering tersebut sangat penting untuk mendukung dan menguatkan fakta dalam kasus yang telah membuatnya merugi.
“Keterangan ahli juga agar dapat mengungkap secara terang benderang kasus investasi bodong Robot Trading Fin888 yang telah membuat kami sengsara,” ujar para korban penipuan yang kompak maju memohon kepada majelis hakim.
Majelis hakim pun langsung merespons permintaan korban dan menjadwalkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat menghadirkan Yenti Garnasih sebagai saksi ahli dalam persidangan selanjutnya.
“Iya Bu Jaksa, dihadirkan ahli Yenti Garnasih ke persidangan pada persidangan berikutnya pekan depan,” kata Hakim Yuli Effendi.
“Baik Yang Mulia, kami sudah menjadwalkan ahli pencucian uang Bu Yenti Garnasih untuk memberikan pendapatnya dalam persidangan ini pekan depan. Sudah, sudah bu-ibu…sudah dijadwalkan pemanggilan ibu ahli dari Universitas Trisakti,” kata JPU Melda Siagian.
Mendengar jawaban hakim dan JPU, para korban pun mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi yang telah mengabulkan permintaan mereka.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan tiga saksi ahli yakni Arisy Nabawi dari Kemenkumham, ahli digital forensik Vauline Frilly Siburian, dan Akuntan Publik Abdul Muslim.
Ketiga saksi ahli tersebut menerangkan dengan jelas terkait kasus dugaan penipuan investasi Robot Trading sesuai kapasitasnya sebagai ahli.
Seperti keterangan ahli digital forensik Vauline Frilly Siburian yang menegaskan bahwa tidak ada rekayasa dalam dokumen forensik tersebut.
“Semoga semua kejahatan pelaku yang telah menipu kami terbongkar dan terungkap dalam persidangan, ” harap salah satu korban yang selalu menghadiri sidang kasus Robot Trading Fin888 dengan terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra.(tim)