Korban Tiket Coldplay Datangi Bareskrim Polri

Korban
Muhamad Zainul Arifin dan Korban Konser Coldplay (foto:Istimewa)

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID –Korban dugaan penipuan tiket konser grup band Coldplay bertambah. Dari 14 sekarang menjadi 60 orang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp183 juta.

Kuasa hukum korban, Muhamad Zainul Arifin, mengatakan pihaknya telah menerima banyak permintaan advokasi sejak pertama kali melapor ke Bareskrim pada 19 Mei lalu.

Kemenkumham Bali

“Untuk saat ini yang melakukan ataupun yang meminta kami mengadvokasi yang awalnya hanya 14 orang, kini bertambah menjadi 60 orang. Dengan nilai kerugian yang awalnya Rp32 juta sekarang menjadi Rp183 juta,” kata kuasa hukum para korban, Muhammad Zainul Arifin, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Zainul mengatakan modus yang dilakukan adalah modus jasa titip (jastip) melalui media sosial. Sebab, korban tak mendapat tiket di portal pembelian resmi

BACA JUGA  Kajati DKI Resmikan Gedung Pengacara Negara Kejari Jakpus

“Pelaku melakukan penipuan menggunakan media sosial penipuan Twitter. Ada juga melalui Instagram dan Telegram,” jelasnya.

Para korban, kata dia, mayoritas berasal dari kawasan Jabodetabek. Mereka berharap uang kerugiannya dapat dikembalikan.

“Berharap pihak promotor itu memiliki rasa empati, bertanggung jawab, paling tidak dapat memberi tiket gratis bagi para korban yang sekarang terakomodir dalam lawfirm kita,” ujar Zainul

“Maka dari itu kita berharap seiring sejalan dengan kawan-kawan siber untuk panggil promotor resmi untuk dimintai klarifikasi,” sambungnya

Katanya, ada tujuh korban yang akan dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim sebagai saksi pelapor. Zainul menyatakan, pihaknya juga memberikan bukti tambahan kepada penyidik.

BACA JUGA  Karyawan Meludah Saat Ditegur Dibebastugaskan PT Pertamina

“Hari ini kita diagendakan untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dengan laporan kita hari Jumat, yang mana terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan yang melalui media elektronik yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum sehingga menimbulkan korban yang begitu masif di beberapa wilayah Indonesia,” ucapnya

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sejauh ini telah menangkap dua terduga pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay melalui jastip. Keduanya merupakan pasangan suami istri berinisial ABF dan W.(04)

Tinggalkan Balasan