JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penyidik bersama Tim Pengelolaan Barang Bukti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejagung menyita aset terkait dugaan Korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen.
Aset yang disita berupa tanah seluas 3.915 M2 di Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, tanah seluas 3.915 M2 disita terkait kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017–2020.
“Penyitaan terhadap aset milik dan atau yang terkait dengan tersangka HS,” ujar Ketut.
Penyitaan yang berlangsung pada Rabu sore, pulul 17.00 WIB, 18 Mei 2022 tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: Prin-107/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 18 Mei 2022 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 400/Pen.Pid/2022/PN.Smn tanggal 18 Mei 2022.
Terhadap aset yang telah disita tersebut, kata Ketut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.
Dalam kasus rini, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen, MS; dan Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM yang merupakan penerbit MTN Prioritas Finance 2017, HS.
Selain itu, HS juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya Taspen Tahun 2017–2020 sebagai kasus pidana asalnya. (Nur)