JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan, dalam kasus itu delapan pejabat Kemenaker ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang pejabat setingkat staf ahli menteri.
“Dugaan praktik pemerasan ini dilakukan melalui agen penyalur TKA dan berlangsung selama beberapa tahun, dengan nilai total mencapai puluhan miliar rupiah,” ungkap Budi Sukmo Wibowo dalam keterangannya, Kamis (5/6).
Selain HYT, tujuh pejabat Kemenaker lainnya juga diduga ikut menikmati hasil pemerasan. Suhartono, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) pada 2020-2023, diduga menerima sekitar Rp460 juta.
Wisnu Pramono, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA pada 2017-2019, disebut menerima Rp580 juta. Sementara penerusnya, Devi Anggraeni yang menjabat pada periode 2024–2025, diduga menerima Rp2,3 miliar.
Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker periode 2021–2025, Gatot Widiartono, diduga menerima dana sebesar Rp6,3 miliar. Adapun Putri Citra Wahyoe, yang menjabat sebagai petugas Saluran Siaga RPTKA pada 2019–2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA pada 2024–2025, disebut menerima jumlah terbesar, yakni sekitar Rp13,9 miliar.
Dua tersangka lainnya adalah Jamal Shodiqin, analis TU Direktorat PPTKA (2019-2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama (2024–2025), yang diduga menerima sekitar Rp1,8 miliar; serta Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018-2025, yang disebut menerima sekitar Rp1,1 miliar.
Total dugaan dana yang diterima oleh seluruh tersangka mencapai sekitar Rp53 miliar. Menurut KPK, dana tersebut berasal dari pihak-pihak yang mengurus rencana penggunaan TKA melalui agen, dan diduga diberikan sebagai bentuk setoran tidak sah agar proses perizinan dipercepat atau diloloskan.
“Proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” pungkasnya.(tim)