JAKARTA, SUDUTPANDAG.ID – KPK imbau dua saksi kasus suap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak penuhi panggilan penyidik KPK..
Dua saksi tersebut dari unsur wiraswasta masing-masing Hesron Pasang dan Ruben Babangan.
“KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam Keterangannya, dikutip Sabtu.
KPK sedianya memanggil kedua orang saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 20 Oktober 2022, dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, yakni sebagai tersangka penerima ialah RHP.
Sedangkan pihak pemberi, yaitu Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).
KPK telah menahan tiga tersangka pemberi kasus tersebut. Sementara untuk tersangka RHP saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) alias buron. (05/Ant)