Hukum  

KPK Periksa Azis Syamsuddin Perkara TPPU Rita Widyasari

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (rompi orange) digelandang usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengumumkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah. Azis ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Azis bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 13 Oktober 2021. Sebelumnya diketahui tim penyidik menjemput paksa atau menangkap Azis Syamsuddin di rumahnya pada Jumat (24/9/2021). Upaya paksa ini dilakukan lantaran Azis tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah. BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao.

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Azis Syamsuddin diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan suap yang menjerat mantan Bupat Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

“Muhammad Azis Syamsuddin mantan wakil ketua DPR RI periode 2019-2024, yang bersangkutan sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/11/2024).

Selain Azis, KPK juga turut memanggil empat orang saksi lainnya, di antaranya Agus Susanto (wiraswasta), Nikodemus R Pattuju (mahasiswa), Riefka Amalia (ibu rumah tangga), dan Ardi Yanoor (karyawan/staf kantor hukum Maskur Husain).

BACA JUGA  UNWCI Puji Pidato Firli, Kerja Sama KPK dan FBI jadi Role Model Kerja Sama terkait TPPU

Belum diketahui secara pasti materi pemeriksaan kepada Azis dan empat saksi lainnya, namun diduga mereka memiliki informasi penting dalam perkara ini.

Untuk diketahui, pada persidangan kasus pengurusan perkara yang menjerat Azis pada 23 Desember 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rita mengaku pernah diminta agar tidak menyeret nama Azis dalam kasus suap yang menjeratnya.

“Intinya bahwa saya tahu niatnya terdakwa dalam hal ini bantu saya, beliau sahabat saya orang terdekat saya. Tapi dalam hal ini beliau meminta saya untuk tidak menyebut beliau dalam kasus ini,” kata Rita.

Rita menyebut, jangan sampai dirinya membongkar Azis yang memperkenalkannya kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

BACA JUGA  Viral, Artis Wanita Inisial P Terlibat Dugaan Pencucian Uang Rp 4,4 Triliun

Rita sendiri dalam perkara gratifikasi Rp 110 miliar yang menjeratnya sudah divonis 10 tahun penjara. Sementara Azis dalam kasus suap pengurusan perkara telah divonis 3,5 tahun penjara, dan telah bebas secara bersyarat pada 18 Agustus 2023. (05)