Hemmen
Hukum  

Panji Gumilang Gugat Praperadilan Atas Penetapan Tersangka TPPU

Panji Gumilang
Vonis kasus penistaan agama Panji Gumilang (Antara)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Abdussalam Panji Gumilang atau Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, mengajukan gugatan Prapradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai dijadikan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hakim Djuyamto mengatakan, telah didaftarkan pada Rabu (17/4) di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Ya mengenai praperadilan yang diajukan oleh Abdussalam Panji Gumilang alias Abdussalam Rasyidi telah didaftarkan Pada tanggal 17 April 2024 kemarin,” kata Djuyamto kepada wartawan Jumat (19/4/2024).

Dia menjelaskan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan Hakim tunggal untuk menangani perkara sidang praperadilan atas nama Panji Gumilang.

BACA JUGA  Sita Dokumen dan Blokir Rekening Sepihak, Titan Infra Energy Gugat Bareskrim Polri

“Sudah ditunjuk hari itu juga oleh ketua pengadilan hakim tunggal yaitu pak Estiono. Nah selanjutnya pak Istiono sudah menetapkan untuk hari sidang pertama itu Kamis 25 April 2024,” ucapnya.

Menurutnya pokok permohonan yang diajukan Panji Gumilang mengenai soal penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Jadi pemohon minta agar statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan oleh termohon Sundit III Unit III Dit Tipideksus Bareskrim Mabes Polri dinyatakan tidak sah atau tidak berdasarkan hukum itu pokok permohonannya,” ujarnya.

Menurutnya proses persidangan praperadilan sesuai dengan UU itu dilakukan 7 hari kerja.

“Praperadilan itu kan sudah ditentukan di dalam KUHAP bahwa dalam masa 7 hari itu hari kerja bukan hari kalender ya Itu harus sudah diputus maksimal 7 hari kerja,” ucapnya.

BACA JUGA  PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Praperadilan MAKI Melawan KPK terkait Harun Masiku

Djumyanto menegaskan jika permohonan praperadilan ditolak hakim maka akan dilanjutkan proses penuntutan.

“Artinya kalau ditolak hakim dalam sidang praperadilan maka status tersangkanya itu tetap atau sah tentu sesuai ketentuan hukum acara prapenuntutan dilanjutkan ke tahap penuntutan tentu ke pengadilan,” tandasnya. (05)

Barron Ichsan Perwakum