Berita  

KPK Setorkan Rp 72 Miliar dari Kasus Suap Menteri KKP Edhy Prabowo

Edhy Prabowo saat diperkenalkan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di Istana Negara Jakarta (dok.sim)

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 72 miliar dan 2.700 dolar Amerika Serikat ke kas negara dari kasus korupsi ekspor benih lobster yang menyeret Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Uang itu merupakan rampasan dari kasus tersebut.

“Uang yang disetorkan tersebut sebesar Rp 72 miliar dan US$ 2.700 yang berdasarkan tuntutan jaksa KPK dan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 8 April 2022.

Kemenkumham Bali

Ali mengatakan penyetoran uang itu merupakan upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara yang disebabkan oleh korupsi. Selain itu, kata dia, perampasan ini juga merupakan hukuman agar memberikan efek jera pada pelaku korupsi.

BACA JUGA  Mantan Anggota DPR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Garuda Indonesia

“KPK terus mengedepankan pemidanaan perampasan hasil korupsi sebagai bagian efek jera,” ujar Ali.

Edhy didakwa menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar dari pemilik PT Dua Putter Perkasa Pratama, Suharjito dan eksportir benur lobster lainnya. Suap tersebut diberikan agar Edhy mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster.

Dalam persidangan, jaksa KPK menyebut suap tersebut dilakukan melalui dua asisten pribadinya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri.

Uang itu, menurut jaksa, telah digunakan Edhy sebagian untuk melakukan renovasi kediaman mertuanya di Bogor, Jawa Barat serta untuk berbelanja selama perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada periode 17-24 November 2020.

Dalam persidangan, Edhy terbukti bersalah atas dakwaan jaksa tersebut. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Edhy 5 tahun penjara plus denda Rp 400 juta subsideer 6 bulan kurungan.

BACA JUGA  KPK Dalami TPPU Rahmat Effendi untuk Pembangunan Glamping

Politikus Partai Gerindra itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan77 ribu dolar Amerika subsider 2 tahun penjara. Majelis hakm juga mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun terhitung sejak dia selesai menjalani masa pidana pokok.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy menjadi 9 tahun penjara. Namun hukuman itu kembali disunat menjadi lima tahun di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.

Kasus korupsi izin ekspor benur ini ini turut menyeret Staf Khusus Edhy Prabowo, Safri dan Andreau Pribadi Misanta. Selain itu, staf istri Edhy, Ainul Faqih dan Amirul Mukminin juga ikut mendekam di dalam penjara. Seorang pegawai PT Aero Citra Kargo, Siswadi, dan eksportir Suharjito pun ikut masuk ke balik jeruji besi.

BACA JUGA  Bahas Persiapan Piala Dunia U-20, Kemenpora Gelar Rakor Bersama PSSI

 

Tinggalkan Balasan