JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen aliran sejumlah uang dan barang elektronik dari penggeledahan di Kabupaten Buru Selatan, Maluku pada Kamis 20 Januari dan Jumat 21 Januari 2022.
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai dengan 2016.
“Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti di antaranya dokumen aliran sejumlah uang dan barang elektronik yang diduga dapat mendukung unsur pembuktian dari dugaan pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 24 Januari 2022.
Adapun lokasi yang digeladah, yaitu kantor Dinas Sosial, kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan, dan Anak, kantor Koperasi dan Usaha Menengah, kantor Dinas PUPR, kantor Dinas PTSP, Kantor Dinas Lingkungan Hidup, kantor Dinas Kesehatan, kantor Dinas Perhubungan, dan rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus.
Ali mengatakan bukti-bukti tersebut akan dianalisis disertai dengan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara penyidikan.
Pada 19 Januari 2022, KPK menyidik kasus dugaan suap di Kabupaten Buru Selatan. Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan siapa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun kronologi kasusnya.
“Penyampaian tersebut baru akan kami informasikan ketika dilakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan,” kata Ali.
KPK saat ini masih mengumpulkan bukti di antaranya dengan memanggil saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.