Hukum  

KPK Tambah Masa Penahanan Hakim Agung Sudrajat Dimyati Dkk

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Masa penahanan terhadap tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan ditambah selama 30 hari ke depan terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Perpanjangan masa penahanan karena penyidik KPK masih memperkuat pembuktian dugaan suap pengurusan perkara Sudrajat Dimyati dan kawan-kawannya.

Kemenkumham Bali

“Telah dilakukan perpanjangan penahanan tersangka SD dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 30 hari ke depan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni dimulai dari 22 Desember 2022 sampai dengan 20 Januari 2023,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/12).

Perpanjangan masa penahanan tersebut merupakan bagian dari langkah tim penyidik untuk terus mengumpulkan alat bukti.

BACA JUGA  Hakim Praperadilan: Penetapan Tersangka Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Tidak Sah

KPK telah menetapkan SD dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Sebagai penerima ialah SD, ETP, DY, MH, NA, dan AB.

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap adalah YP dan ES serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). (05/Ant)

Tinggalkan Balasan