KPK Telisik Pencairan Uang PT SMS terkait Dugaan Korupsi Pengangkutan Batu Bara

KPK
Gedung KPK (JJ)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pencairan uang dari PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) ke rekening pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengangkutan batu bara di Sumatera Selatan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya memeriksa saksi yang merupakan staf keuangan PT SMS Irwan Septianto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/12).

Kemenkumham Bali

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pencairan uang dari PT SMS ke rekening pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali Fikri.

Pemeriksaan saksi itu dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dalam pengangkutan batu bara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumsel. KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya bernama Ame selaku karyawan PT Fortuna Marina Sejahtera (FMS).

BACA JUGA  Divonis 4 Tahun Penjara, HRS Banding

 

Ali mengatakan penyidik KPK mendalami pengetahuan saksi Ame terkait transaksi keuangan dari kerja sama antara PT SMS dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dalam pengangkutan batu bara. Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa Direktur Keuangan PT SMS Adi Trenggana Wirabhakti sebagai saksi pada Rabu (30/11).

KPK mendalami pengetahuan saksi Adi terkait pengeluaran uang dari kas PT SMS tanpa bukti jelas dan diduga mengalir ke pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Penyidikan dugaan korupsi BUMD di Sumsel tersebut dilakukan KPK setelah mengumpulkan informasi, yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian, KPK belum dapat mengumumkan perihal konstruksi lengkap perkara hingga pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA  Sakit Hati, Sarah Tolak Permintaan Damai Rizal Djibran

KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti di antaranya dengan memanggil para saksi yang terkait kasus tersebut. (05/Ant)

Tinggalkan Balasan