Jakarta, SudutPandang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka dugaan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
“KPK menetapkan total 7 orang tersangka dalam kasus ini. EP (Edhy Prabowo) sebagai penerima,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/11/2020) malam.
Selain Edhy, KPK juga menetapkan 6 tersangka lainnya, yakni staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito, Andreau Pribadi Misata (staf khusus menteri yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, dan Amiril Mukminin.
Edhy tampak mengenakan jaket tahanan KPK berwarna orange bersama 4 tersangka lainnya.
Seperti diketahui, Edhy ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (26/11/2020) dini hari.(rkm/*)