KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi, Ini Kasusnya

KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi, Ini Kasusnya
KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati.(Foto:ist).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) atas dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo Provinsi Jawa Timur Tahun 2021-2024.

Tak hanya bupati, penyidik KPK juga melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati (EPJ) yang juga bersatus tersangka dalam kasus tersebut.

Ucapan Sudut Pandang untuk Bupati Pasuruan

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, meski keduanya sudah ditahan, penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan dengan melacak aset-asetnya. Penyidik tetap fokus melakukan penyidikan dengan mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan termasuk melakukan asset tracing terhadap tersangka KS dan tersangka EPJ.

BACA JUGA  KPK Tangkap Penyuap Eks Sekretaris MA

“Untuk kepentingan penyidikan, dimulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 9 Februari 2025, Penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap tersangka KS dan EPJ di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Asep mengungkapkan, perkara ini berawal pada tahun 2021, saat itu Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemkab Situbondo tahun 2022.

“Kemudian pada tahun 2022 Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK,” ungkap Asep.

Dalam pengadaan barang dan jasa, lanjutnya, paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemkab Situbondo tahun 2021–2024, tersangka KS dan EPJ diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.

BACA JUGA  Kekasih Bermasalah dengan KPK dan Polri, Nindy Ayunda Sibuk Cari Kontak Seseorang

“Tersangka KS meminta ijon dengan kode uang investasi kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan,” katanya.

“Atas perintah KS, tersangka EPJ selaku pejabat pembuat komitmen sekakligus Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo,” sambung Asep.

Asep menyebut, KS diduga menerima pemberian ‘uang investasi’ sebesar Rp5.575.000.000 melalui orang-orang kepercayaannya, EPJ menerima fee secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekitar Rp811.362.200,00.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tim)