JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran di sektor pinjaman online (pinjol) pada Kamis (26/3/2026). Perkara bernomor 05/KPPU-I/2025 tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi finansial (fintech) peer-to-peer lending.
Agenda pembacaan putusan ini menjadi tahap akhir dari rangkaian proses penanganan perkara yang kini telah memasuki Musyawarah Majelis Komisi. Dalam proses tersebut, Majelis Komisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta mendalami berbagai alat bukti.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Hal itu dilakukan untuk memastikan putusan yang diambil memiliki dasar yang kuat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, Majelis Komisi juga telah mengumpulkan data dan informasi dari berbagai pihak yang relevan selama proses pemeriksaan berlangsung. Upaya tersebut mencakup permintaan data kepada sejumlah instansi, termasuk lembaga pemerintah.
“Sebagian data yang dibutuhkan masih dalam proses koordinasi. Kami tetap melakukan komunikasi aktif dengan pihak terkait guna mempercepat pemenuhan kebutuhan data tersebut,” ujar Fanshurullah dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026).
Ia menambahkan, setiap lembaga memiliki mekanisme internal dalam penyediaan informasi. Oleh karena itu, komunikasi yang konstruktif terus dilakukan agar proses pengumpulan data dapat berjalan lebih efektif.
Ia menekankan bahwa dukungan data dan informasi yang tepat waktu dari seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam memperkuat kualitas penegakan hukum di bidang persaingan usaha.
“Kami masih membuka peluang bagi pihak terkait untuk menyampaikan tambahan data. Diharapkan, seluruh kebutuhan informasi dapat segera terpenuhi sehingga putusan yang dihasilkan memiliki kualitas optimal,” pungkasnya.(red)










