Berita  

KPU DKI Tetapkan Aldi Taher Bukan Bacaleg DPRD DKI dari PBB

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan selebriti Aldi Taher bukan bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai tindak lanjut hasil verifikasi yang menemukan status ganda atas nama bersangkutan.

“Dengan demikian statusnya di PBB sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta jadi tidak memenuhi syarat,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya saat dihubungi di Jakarta, Senin.(7/8/2023)

Kemenkumham Bali

Dody menuturkan sebelumnya Aldi Taher terdaftar di dua partai yakni Partai Perindo di DPR RI dan PBB di DPRD DKI Jakarta.

Peraturan menyebutkan apabila terdapat status ganda maka partai harus melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan untuk memilih salah satu.

BACA JUGA  Gulkarmat DKI Minta Pengelola Gedung Penuhi Standar Proteksi Kebakaran

Setelah dipastikan, ternyata tidak ada surat klarifikasi dari PBB mengenai pendaftaran bacaleg Aldi Taher, melainkan yang ada dari Partai Perindo DPR RI.

“Nah, apakah nanti diajukan calon pengganti oleh PBB, itu kita serahkan kepada partai yang bersangkutan,” jelasnya.

Terlebih, hingga kini PBB belum menyatakan apakah akan ada calon baru yang bisa menggantikan Aldi Taher.

Nantinya KPU akan memastikan status Aldi Taher di ruang pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS).

“Kalau memang mau memasukkan bacaleg yang baru, karena statusnya sudah tidak memenuhi syarat di DPRD DKI Jakarta,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyampaikan dari hasil verifikasi menemukan status ganda bacaleg DKI Jakarta atas nama Aldi Taher yang terdaftar di dua partai.

BACA JUGA  Pemprov DKI Pastikan Proyek Saringan Sampah di Kali Ciliwung

“Kita mendapati status ganda, lantas kita serahkan ke partai politik melalui sistem informasi pencalonan (silon) untuk diklarifikasi atau untuk dipastikan yang bersangkutan mencalonkan di lembaga perwakilan apa atau partai mana,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Menurut Dody pengembalian berkas kepada PBB selaku pihak yang mengusung Aldi Taher sudah diatur melalui perundangan.

Setelah diserahkan, PBB wajib mengumpulkan kembali berkas tersebut terhitung dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023, ucap Dody.(03/Ant)