Berita  

KPU DKI Verifikasi Berkas Caleg DPRD dan DPD Mulai Senin

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan verifikasi administrasi calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai Senin (15/5) hingga Jumat mendatang (23/6).

“Tanggal 15 Mei sampai 23 Juni kami lakukan verifikasi administrasi setiap bakal calon legislatif (bacaleg) yang sudah diajukan,” kata Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin, saat dihubungi di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Kemenkumham Bali

Selama proses verifikasi, KPU akan memeriksa dokumen administrasi yang sudah diserahkan partai politik peserta Pemilu 2024.

Beberapa hal yang diperiksa yakni keaslian ijazah, legalisir ijazah, surat berkelakuan baik, surat kesehatan dan sebagainya.

Setelah proses pemeriksaan selesai, pihak KPU akan menyampaikan hasil verifikasi data ke setiap partai dari tanggal 23 Juni hingga 26 Juni.

BACA JUGA  Stok Bahan Pokok Terus Dimonitor dan Diawasi Polri

Jika ditemukan ada berkas yang tidak lengkap, maka KPU akan memberikan keterangan Belum Memenuhi Syarat (BMS) kepada partai.

Partai diharuskan untuk kembali memenuhi persyaratan tersebut dalam kurun waktu 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Jika setelah melengkapi administrasi pihak KPU masih menyatakan tidak lengkap, maka pihak KPU akan mencoret nama calon legislatif tersebut.

“Tapi kalau bacaleg melanggar batas minimal umur seperti ternyata calon pada saat mendaftar kurang dari 21 tahun itu langsung kita coret tanpa ada konfirmasi dan klarifikasi,” kata dia.

Sejauh ini, KPU DKI sudah menerima caleg DPRD dari 18 partai dan 25 caleg DPD. Rata-rata partai mencalonkan bacaleg sebanyak 106 orang untuk bertarung memperebutkan kursi DPRD.

BACA JUGA  Soal Aplikasi Sirekap KPU, Pakar IT Ini Bilang Begini!

Dengan banyaknya peserta pemilu, dia berharap proses verifikasi data yang dilakukan KPU bisa berjalan maksimal.(03/Ant)

Tinggalkan Balasan