KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pemilu 2024

DPT Pemilu 2024
FOTO ARSIP - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) menyampaikan paparan saat konferensi pers terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (2/3/2023) malam. Ketua KPU RI mengatakan memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintah untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Namun, KPU menegaskan akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024. FOTO: dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat pleno terbuka dalam rangka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Dengan membaca bismillahirrahmanirrahim, rapat pleno dalam rangka penetapan daftar pemilih tetap Pemilu 2024 dinyatakan dibuka,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari membuka rapat di Kantor KPU RI, Minggu (2/7/2023).

Kemenkumham Bali

Rapat pleno tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh perwakilan kementerian, TNI, Polri, perwakilan partai politik, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 38 provinsi, serta perwakilan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dari Kuwait dan Meksiko.

Hasyim memerinci, beberapa kementerian yang hadir adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Staf Ahli Bidang Hubungan Antar-lembaga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), serta Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

BACA JUGA  Eko Patrio dan Rombongan PAN Sambangi KPU DKI Untuk Daftar Bacaleg

“Pada hari ini, Ahad, 2 Juli 2023, kita bersama-sama akan melaksanakan salah satu kegiatan penting, yaitu menetapkan rekapitulasi DPT Pemilu 2024,” kata Hasyim.

Dia menjelaskan, kewenangan untuk menetapkan DPT menurut Undang-Undang Pemilu merupakan kewenangan KPU pada tingkat kabupaten/kota dan oleh PPLN untuk pemilih yang berada di luar negeri.

“Itu sudah dilaksanakan dalam rentang waktu pada tanggal 20 dan 21 Juni 2023,” ujar Hasyim.

Setelah itu, sambung dia, rekapitulasi DPT dilakukan secara berjenjang, mulai dari rekapitulasi oleh KPU provinsi hingga dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat nasional.

“Dan di tingkat nasional kita laksanakan hari ini,” imbuh Hasyim.

Pada kesempatan itu, Hasyim juga menyampaikan terima kasih kepada kementerian terkait serta Polri dan TNI atas koordinasi yang dilakukan dalam mengumpulkan dan menyusun data pemilih di Tanah Air. (Ant/05)