KEDIRI-JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Jawa Timur menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Kediri untuk Pilkada gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati 2024 pada Sabtu (10/8/2024).
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim usai acara itu di Kota Kediri mengatakan rapat pleno dilakukan guna menetapkan DPS dari hasil rekapitulasi.
Acara itu dihadiri juga dihadiri seluruh jajaran Komisioner KPU dan Bawaslu daerah itu, Kesbangpol, Forkopimda, perwakilan ketua parpol dan pemantau.
“Kita melakukan pleno untuk penetapan DPS hasil dari rekapitulasi data hasil perbaikan yang dilakukan oleh teman-teman di desa dan di kecamatan. Dan hari (Sabtu, 10/8) ditetapkan DPS di tingkat Kabupaten Kediri untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati,” katanya.
Ia menambahkan dari hasil rekapitulasi DPS yang ditetapkan mencapai sebanyak 1.257.231 untuk 2.348 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Rinciannya, sebanyak 2.344 adalah TPS reguler dan 4 adalah TPS lokasi khusus (loksus) yang berada di Pondok Pesantren (Ponpes) Ploso, Mojo, Kabupaten Kediri.
“Kebetulan karena memang yang memenuhi standar kita untuk penetapan TPS lokasi khusus ada 300 orang ada di Ponpes Ploso. Untuk pondok-pondok lain di bawah 300 orang akan difasilitasi untuk melakukan Pemilihan di TPS di desa ataupun tingkat kecamatan,” katanya.
Selain itu, kata dia, ada penurunan jumlah TPS khusus dibandingkan dengan Pemilu lalu.
Hal ini dikarenakan saat Pilkada nanti hanya melibatkan warga Jawa Timur dan Kabupaten Kediri.
Dari 1.600 pemilih di TPS khusus, hanya 200 yang merupakan warga Kabupaten Kediri, sementara sisanya berasal dari luar daerah.
Mengenai soal TPS khusus selain di ponpes, ia mengatakan bahwa ada sekitar 500 warga Kabupaten Kediri yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri.
“Cuma karena memang secara kewenangan kami tidak boleh membangun atau melakukan pemilihan di wilayah di luar Kabupaten Kediri maka mereka masuk di DPT-nya lokasi khusus untuk Kota Kediri. Jadi mereka hanya punya hak untuk memilih gubernur saja dan tidak punya hak memilih bupati,” katanya.
Setelah dilaksanakan DPS ini, kata dia, nantinya akan terus dilakukan pemutakhiran daftar pemilih hingga ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
“Proses tahapan pemutakhiran data itu berkelanjutan, yang pertama adalah Coklit, kemudian perbaikan data, setelah DPS dua kali habis, terakhir nanti DPT yang menjadi data untuk Pilkada 2024,” kata Nanang Qosim. (CN/02)