KPU Kota Kediri Serahkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi ke LO Paslon Pilkada

KPU Kota Kediri Serahkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi ke LO Paslon Pilkada
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Adib Zaimatu Sofi didampingi Kasubbag Teknis dan Hukum KPU Arif Suryawan menyerahkan Berita Acara Penelitian Administrasi kepada Liaison Officer (LO) bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri di KPU Kota Kediri, Kamis (5/9/2024).(Foto:CN SP)

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menyerahkan Berita Acara Penelitian Administrasi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilkada 2024.

Berita acara tersebut diserahkan oleh Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Adib Zaimatu Sofi didampingi Kasubbag Teknis dan Hukum KPU Arif Suryawan kepada Liaison Officer (LO) dua bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di ruang RPP KPU Kota Kediri, Kamis (5/9/2024).

Kemenkumham Bali

Untuk diketahui bahwa KPU Kota Kediri menerima pendaftaran dua bapaslon Pilkada yakni paslon Vinanda Prameswati – KH Qowimuddin Thoha (Vinanda-Gus Qowim) dan Ferry Silviana Feronica – Regina Nadya Suwono (FREN).

Status kedua paslon dinyatakan diterima, kemudian dilakukan penelitian administrasi terhadap persyaratan calon.

BACA JUGA  Bawaslu Kabupaten Kaur Pastikan Proses Pendaftaran Paslon Pilkada Sesuai Aturan 
KPU Kota Kediri Serahkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi ke LO Paslon Pilkada
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Adib Zaimatu Sofi didampingi Kasubbag Teknis dan Hukum KPU Arif Suryawan menyerahkan Berita Acara Penelitian Administrasi kepada Liaison Officer (LO) bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri di KPU Kota Kediri, Kamis (5/9/2024).(Foto:CN SP)

Hasil penelitian persyaratan administrasi paslon ini tertuang dalam Berita Acara yang diterima pada hari ini.

“Penelitian persyaratan calon yang dimaksud adalah penelitian terhadap berkas digital melalui silon dan berkas hardcopy yang diserahkan ke KPU Kota Kediri pada saat pendaftaran,” ujar Sofi panggilan akrab Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kediri.

Sofi menerangkan, paslon dapat melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan calon yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada 6 September hingga 8 September 2024.

“Dokumen perbaikan digital diunggah melalui Silon dan hardcopy nya diserahkan ke KPU Kota Kediri,” imbuhnya.

KPU Kota Kediri mengharapkan LO ataupun Tim Paslon benar-benar mempersiapkan dokumen yang harus diperbaiki mengingat waktu terbilang singkat.

BACA JUGA  Dandim 0819 Pasuruan Tegaskan Netralitas TNI di Pilkada

Selain kepada LO Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, Berita Acara juga diserahkan kepada Bawaslu Kota Kediri. (CN/01)