Hukum  

Kuasa Hukum Jahja Komar Hidajat Ragukan Keterangan Saksi Ahli

Sidang
JPU menghadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana Prof Agus Surono dalam persidangan di PN Jakarta Timur (Sony)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli hukum pidana Prof Agus Surono dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dengan terdakwa Jahja Komar Hidajat yang masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (30/3/2022).

Dalam keterangannya, saksi ahli enggan menjawab seputar pertanyaan yang diungkapkan oleh tim kuasa hukum Jahja Komar Hidajat berkaitan dengan surat kuasa gugatan pada tahun 1999 ke PN Jaktim.

Kemenkumham Bali

Menanggapi pemaparan Agus Surono, Reynold Thonak, kuasa hukum terdakwa meragukan keterangan yang disampaikan saksi ahli dalam persidangan.

Menurut Reynold, saksi ahli juga tidak dapat merincikan secara detail unsur pidana pasal 242 KUHP yang menjerat kliennya.

BACA JUGA  Jelang Sidang FS Dkk, Humas PN Jakarta Selatan Sampaikan Ini

“Apakah itu dapat dikategorikan sebagai unsur didalam Pasal 242. Walaupun saksi ahli itu yang dihadirkan oleh Jaksa bergelar Profesor Doktor hanya menurut pandangan kami, ahli ini tidak menjawab pertanyaan kami. Tidak menjawab apakah unsurnya terpenuhi atau tidak, ketika kita bertanya tentang Pasal 242,” ungkap Reynold Thonak, dalam keterangannya.

Ia mengungkapkan, dalam persidangan majelis hakim juga meminta penjelasan dari saksi ahli tentang Pasal 55 yang tertuang dalam dakwaan JPU.

“Kita melihat tadi hakim juga meragukan pengetahuan saksi ahli tentang putusan Mahkamah Konstitusi, saksi ahli tidak bisa menjawab,” kata Reynold.

Dalam persidangan, Agus Surono juga memaparkan soal UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Hal ini berkaitan dengan fakta pengangkatan Jahja Komar Hidajat sebagai Direksi Utama PT Tjitajam dengan Akta No.12 tanggal 6 Maret 1998 yang dibuat di hadapan Notaris Elsa Ghazali.

BACA JUGA  SPDP Panji Gumilang Diterbitkan Polisi, Disangkakan Pasal 45a

Ia menyebut kehadirannya dalam persidangan selaku ahli hukum pidana hanya menyampaikan unsur-unsur tindak pidana dalam perkara ini. Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa sebelumnya sudah di BAP dikepolisian.

“Yang didakwakan bahwa itu memenuhi unsur pidana menurut saya. Saya tidak tahu secara spesifik Undang-Undang Perseroan dan itu Ahli Perseroan, karena saya menjelaskan hukum pidananya saja,” ujarnya.

Ia menambahkan penjelasan tersebut diungkapkan dipersidangan sesuai dengan isi berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian.(Sony)

Tinggalkan Balasan