“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, berdasarkan SPDP Ditkrimum Polda Metro Jaya nomor B/9196/VI/2025, tertanggal 10 Juni 2025.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kuasa hukum pelapor, Ramses Kartago, mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial NRD.
Laporan terhadap oknum pegawai OJK ini teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/5032/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 25 Agustus 2024. Kasus tersebut mencuat setelah kliennya OAS mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 miliar, diduga akibat transaksi investasi emas yang dinilai oleh pelapor tidak transparan.
Menurut Ramses, dugaan penipuan bermula saat terlapor yang disebut sebagai pegawai OJK di Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya menawarkan kepada kliennya untuk membeli emas batangan dari PT Aneka Tambang (Antam) melalui Koperasi OJK (Kopojeka). Transaksi ini diklaim mendapat dukungan dari pejabat OJK berinisial GR.
“NRD menjanjikan harga emas lebih murah karena dipesan melalui koperasi internal OJK dengan jaringan pejabat tinggi. Klien kami awalnya ragu, namun karena yang menawarkan adalah pegawai OJK dan menyebut nama pejabat berpengaruh, maka ia percaya,” ujar Ramses dalam keterangan tertulis, Minggu (6/7).
Awalnya, lanjutnya, transaksi berjalan lancar. Korban bahkan sempat menerima emas yang dipesan. Namun, seiring waktu, jumlah pembelian meningkat dan pola transaksi berubah, ia menduga ada bujukan untuk menjual kembali emas kepada NRD guna mendapat keuntungan, yang kemudian diputar lagi untuk pembelian berikutnya.
“Transaksi berlangsung sejak November 2021 hingga April 2024. Pada tahap akhir, korban mentransfer dana senilai sekitar Rp2 miliar untuk pembelian emas 2 kilogram, namun barang tersebut tidak pernah diterima,” ungkap Ramses.
Saat dikonfirmasi, terlapor berdalih emas masih “diurus” oleh rekanan pejabat OJK di Antam dan akan diserahkan segera. Namun hingga saat ini, emas yang dijanjikan belum ada.
Ramses menyampaikan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Hal itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor: B/9196/VI/ RES.1.11/2025/Ditreskrimum, tertanggal 10 Juni 2025.
Sebelum melaporkan secara pidana ke kepolisian, pihak pelapor juga telah lebih dulu menyampaikan aduan internal ke OJK, termasuk kepada Ketua, Dewan Audit, dan Kepala Departemen Sumber Daya Manusia dan Budaya. Namun, hingga lebih dari satu tahun, belum ada tanggapan resmi dari OJK.
“Kami sudah beberapa kali menyurati OJK, namun tidak ada respons. Ini menimbulkan pertanyaan publik. Kami berharap OJK bersikap terbuka dan profesional,” kata Ramses.
Aliran Dana
Ramses juga meminta agar penyidik melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari rekening NRD. Ia menduga uang tersebut tidak berhenti di satu tangan.
“Dalam komunikasi yang kami miliki, NRD menyebut dana digunakan untuk membantu usaha perdagangan solar milik seorang pejabat berinisial GR. Kami mendorong agar penyidik juga menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan menetapkan tersangka tambahan jika cukup bukti,” tambahnya.
Selain itu, pihak pelapor menduga dana hasil transaksi juga digunakan untuk kebutuhan pribadi, antara lain perjalanan ke luar negeri (termasuk ke Jepang), pembukaan usaha kafe di Tebet, pembelian mobil, dan pembangunan rumah keluarga.
NRD yang dikonfirmasi melalui nomor kontak pribadinya tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Kuasa hukum NRD, Muhammad Riyad Nabila, membenarkan bahwa dirinya tengah mendampingi kliennya dalam perkara yang sedang diproses di Polda Metro Jaya.
Redaksi juga telah menghubungi pihak OJK untuk mengonfirmasi dugaan ini, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan.(tim)









