Hemmen
Hukum  

Janjian di Medsos Untuk Tawuran, 4 Remaja Ditangkap Polisi

Dok.Istimewa

Polsek Metro Tamansari mengamankan 4 pelaku pengeroyokan terhadap Renaldi di GG.Ibrahim Jalan Mangga Besar IX Rw.005 Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.

“Keempat pelaku pengeroyokan masing-masing berinisial BR (17), GS (17), AP (17), dan PA (17) diringkus tim Subnit Jatanras Resmob Polsek Metro Tamansari berdasarkan laporan korban LP / B / 10 / II/ 2023/ Sektro Tamansari, Tanggal 7 Februari 2023,” ujar Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha SIK, MSi dalam keterangan, Rabu (8/2/2023).

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengungkapkan, peristiwa pengeroyokan terhadap korban terjadi pada Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.

Berdasarkan keterangan pelaku, pelaku dengan menggunakan Acount medsos ks13_junior berjanjian dengan acount Tanjung Warlow untuk melakukan saling serang dan terjadilah pertemuan serta pengeroyokan hingga melukai korban dibagian punggung belakang di Gang Ibrahim Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat.

BACA JUGA  Delapan Perkara Pidum Dihentikan Berdasarkan Restoratif Justice

Kapolsek Tamansari menjelaskan, para pelaku ditangkap saat anggota melakukan observasi yang dipimpin oleh Iptu Sudrajat Djumantara, S.Trk beserta anggota dengan 1 Buah pipa palaron dibentuk celurit. Selanjutnya mereka dimintai keterangan, dan mengaku telah mengeroyokan korban.

Atas kejadian tersebut para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP,” pungkas Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha SIK.MSi

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan