Kuasa Hukum Tom Lembong Minta Hakim Tak Terpengaruh Tekanan Politik

Kuasa Hukum Tom Lembong Minta Hakim Tak Terpengaruh Tekanan Politik
Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir (kiri) dan Yanuar Bagus Sasmito (kanan) usai sidang di Pengadilan Tipikor.(Foto: istimewa)

“Kalau orang seperti Tom Lembong bisa dijatuhi hukuman dalam kasus ini, bagaimana nasib rakyat kecil yang tak punya akses pendidikan, kekuatan ekonomi, atau jaringan?. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem hukum.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim kuasa hukum Menteri Perdagangan periode 2015 – 2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat agar menjunjung prinsip keadilan dan tidak terpengaruh tekanan politik dalam memutus perkara kliennya.

“Yang paling penting dalam pleidoi kami adalah mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa intervensi. Jaksa maupun hakim tidak boleh merasa berada di bawah tekanan. Mereka harus bebas dan mandiri dalam menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” kata Ari Yusuf Amir, Ketua Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, kepada wartawan usai persidangan di Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

BACA JUGA  Ikan Hiu Tutul Raksasa Terperangkap Jala Nelayan di Aceh Besar

Ari menjelaskan, timnya telah membacakan nota pembelaan (pleidoi) yang memuat rangkaian fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, bukti yang diajukan, hingga analisis terhadap dakwaan jaksa.

“Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Kami berharap nurani dan rasa keadilan mereka terbuka, sehingga berani memberikan putusan yang mencerminkan keadilan sejati,” ujarnya.

Ari menegaskan bahwa putusan hakim atas perkara ini tidak hanya berdampak bagi kliennya, tetapi juga terhadap masyarakat luas dan iklim investasi di Indonesia.

“Kalau orang seperti Tom Lembong bisa dijatuhi hukuman dalam kasus ini, bagaimana nasib rakyat kecil yang tak punya akses pendidikan, kekuatan ekonomi, atau jaringan?. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” ucapnya.

Ari juga menyoroti bahwa perkara ini sarat nuansa politis. Jika pleidoi mereka diabaikan, ia khawatir akan muncul persepsi negatif terhadap penegakan hukum di Indonesia.

BACA JUGA  APBD Pasuruan 2026 Turun, DPRD Minta Efisiensi dan Fokus Program Pro-Rakyat

“Kalau seseorang sudah melalui prosedur yang sah, mengantongi izin resmi, dan bertindak demi kepentingan publik, tapi tetap dihukum, maka investor akan meragukan kepastian hukum di Indonesia. Mereka bisa enggan menanamkan modal,” tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap optimistis. Berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan dan analisis yuridis yang disampaikan, ia yakin kliennya layak dibebaskan.

“Sejak awal kami meyakini perkara ini seharusnya tidak ada. Fakta-fakta di persidangan, termasuk berbagai kejanggalan, terdokumentasi dengan baik. Kalau hakim tidak bersikap adil, artinya memang tidak ada niat untuk memperbaiki sistem peradilan,” pungkas Ari.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun penjara oleh jaksa atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Jaksa menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025) lalu.(01)