JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Hakim pimpinan Wahyu Iman Santosa menjauhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma’ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak meyakini Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Kuat Ma’ruf selama 8 tahun penjara.(for/01)