KUHP Baru Berlaku, Kemenimipas Siapkan Kerja Sosial di 968 Lokasi

Avatar photo
KUHP Baru Berlaku, Kemenimipas Siapkan Kerja Sosial di 968 Lokasi
Menteri Imipas Agus Andrianto (Foto: Dok.Kemenimipas)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyiapkan 968 lokasi untuk pelaksanaan pidana kerja sosial, menyusul diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Jumat (2/1/2026).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan, lokasi tersebut telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra Bapas di seluruh Indonesia.

“Kami melalui kepala Balai Pemasyarakatan seluruh Indonesia sudah menyiapkan lokasi pelaksanaan putusan nonpemenjaraan kerja sosial sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Agus Andrianto dalam keterangan pers yang diterima, Minggu (4/1/2026).

Agus menerangkan, lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial meliputi tempat kebersihan di sekolah, fasilitas ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren. Selain itu, 94 Griya Abhipraya (GA) dikelola oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai pusat pembimbingan bagi pelaksanaan putusan tersebut.

BACA JUGA  Kunjungi Lapastik Bangli, Dirwatkesrehab Ditjenpas: Keren dan Luar Biasa 

Agus menyatakan bahwa sebanyak 1.880 mitra di GA Bapas siap mendukung proses pelaksanaan pidana kerja sosial. Pembimbingan diberikan berdasarkan asesmen dan penelitian kemasyarakatan yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta keputusan hakim dan eksekusi jaksa.

“Kita harapkan program pidana kerja sosial akan membantu menurunkan kepadatan di Lapas dan Rutan,” harapnya.

Selain itu, lanjutnya, program ini diharapkan meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai warga yang sadar hukum dan mandiri secara ekonomi.

“Harapannya, warga binaan yang kembali ke masyarakat menjadi individu yang mandiri dan menyadari kesalahannya, sehingga tidak mengulang tindak pidana,” ucap Agus.

Bapas

Sebelumnya, Kemenimipas telah melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial melalui 94 Bapas, melibatkan 9.531 klien dengan dukungan mitra dari unsur pemerintah dan lembaga nonpemerintah, pada Juli hingga November 2025.

BACA JUGA  Jelang Ramadan, Satpol PP Kota Kediri Amankan Ratusan Miras

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi menambahkan, saat ini terdapat 2.686 PK Bapas yang siap bekerja, dengan rencana penambahan 11.000 orang.

Selain itu, pihaknya mengusulkan pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas baru untuk mendukung program pidana kerja sosial.

Pelaksanaan pidana kerja sosial ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat pembinaan warga binaan sekaligus mendukung penerapan KUHP baru secara efektif di seluruh Indonesia.(One/01)