Kunjungi Kodim 1513/SBB, Danrem 151/Binaiya Resmikan Program Kampung Pancasila

Kunker ke Kodim 1513/SBB, Danrem 151/Binaiya Resmikan Kampung Pancasila 
Danrem 151/Binaiya, Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva bersama Ketua Persit KCK Koorcap REM 151 PD XV/Pattimura, Ny Maya Antoninho membagikan paket sembako saat kunker di Kampung Pancasila Kodim 1513/SBB, Kamis (8/8/2024).(Penrem 151/Binaiya)

SBB-MALUKU, SUDUTPANDANG.ID – Danrem 151/Binaiya, Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva, bersama Ketua Persit KCK Koorcap REM 151 PD XV/Pattimura, Ny Maya Antoninho mengunjungi Kodim 1513/Seram Bagian Barat (SBB) Maluku.

Dalam kunjungannya, Kamis (8/8/2024), Danrem juga meresmikan Kampung Pancasila.

Kemenkumham Bali

Danrem 151/Binaiya dan rombongan disambut Dandim 1513/SBB, Letkol Inf, Rudolf Paulus didampingi Ketua Persit Cabang KCK XLI Kodim SBB Ny. Pincam Paulus.

Danrem juga meresmikan Gapura Kampung Pancasila di Dusun Asrama Tentara (Aster). Persemian yang ditandai dengan gunting pita dan menandatangani prasasti.

Danrem bersama rombongan juga meninjau Posko Pangkalan Ojek Kampung Pancasila.

Kepada para pemuda di pangkalan Ojek Pancasila, Danrem berpesan untuk merawat tanda kasih (Gapura Pancasila) dengan baik, agar menjadi lahan yang nyaman dalam keseharian mencari nafkah melalui ojek harian.

Selanjutnya Danrem juga mengunjungi Kebun Pancasila yang telah dikelola oleh Anggota Koramil 1513-01/ Piru, kerja sama dengan masyarakat Kampung Pancasila di Dusun Aster.

Kebun tersebut dipenuhi tanaman seperti, sayuran, cabai, tomat, halia serta tanaman sayur lainnya.

BACA JUGA  Kasau Apresiasi Kesabaran dan Kepatuhan Personel TNI AU

Dalam kunjungan tersebut, Danrem memberikan bantuan tali asih berupa sembako kepada anak yatim piatu, duapa dan anak-anak Pantai Asuhan.

Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva, menjelaskan, adanya sejumlah program bertajuk Kampung Pancasila ini bertujuan untuk membangkitkan kembali rasa nasionalisme, rasa persatuan dan kesatuan untuk membangun NKRI secara hakiki.

“Kampung Pancasila diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitarnya, yakni masyarakat yang mandiri dan mampu bersaing dalam persaingan global melalui kemandirian ketahanan pangan, kemandirian ekonomi lokal menuju ke ekonomi nasional, ekonomi regional dan bahkan ekonomi Global (Internasional),dapat menurunkan angka stunting, meningkatkan penghasilan dari UMKM,” ungkap Danrem dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (9/8/2024).

Ia berharap adanya Kampung Pancasila ini bisa menjadi contoh, barometer dan miniatur di Indonesia dalam hal kemandirian di segala bidang.

Arahan Danrem

Setelah meresmikan Kampung Pancasila Danrem beserta rombongan rombongan melanjutkan perjalanan menuju Aula Gedung Putih untuk bertatap muka dan memberi pengarahan langsung kepada para prajurit dan anggota Persit Kodim 1513/SBB.

BACA JUGA  Gudang Peluru Armed Meledak, Dentuman Kerasa oleh Warga

Dalam arahannya, Brigjen Antoninho menyampaikan lima pesan penting yang dapat dijadikan pedoman bagi setiap prajurit Kodim 1513/SBB dalam menjalankan tugas.

“Pertama, pajurit dilarang keras terlibat dalam penggunaan narkoba, sebab narkoba adalah musuh negara yang harus dibasmi sampai akar-akarnya secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa,” katanya.

“Sebab dampak dari narkoba dapat merusak gangguan fungsi otak, gangguan kualitas hidup, overdosis dan kematian sehingga hal ini sangat berpengaruh terhadap tugas pokok prajurit di satuan Dimana ia bertugas,” sambungnya.

Kedua, prajurit dilarang keras mengkonsumsi minuman keras (miras). Sebab berdampak negatif bagi kesehatan tubuh dan mental, sehingga tidak maksimal dalam melaksanakan tugas.

“Ketiga, prajurit dilarang keras terlibat dalam judi online, pinjaman online. Keempat, prajurit dilarang melakukan KDRT/Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam bentuk apapun bila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat dalam rumah tangga,” pesannya.

BACA JUGA  Jenderal Dudung Sebut Terpenuhinya Air Bersih Percepat Penurunan Stunting

Terakhir yang kelima, seluruh personel TNI dilarang terlibat atau terjun ke dalam politik praktis, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pemilu. Dalam undang-undang tersebut menyatakan apabila tentara aktif berpolitik praktis akan ada tindakan pidana ataupun tindakan dari disiplin dari atasannya.

“Seorang prajurit harus mampu menjadi contoh dan teladan bagi keluarganya maupun ditengah tengah masyarakat dimanapun ia bertugas dan selalu berpedoman terhadap Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI sudah harga mati,” pungkasnya.(PR/01)