Berita  

Kurir Cabuli Bocah Umur 13 Tahun di Tangerang

Dok.Ant

BANTEN, SUDUTPANDANG.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten mengamankan seorang pria berinisial M, seorang kurir yang merupakan pelaku persetubuhan anak di bawah umur, dikutip kantor berita dari ANTARA.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf di Tangerang, Selasa (10/10) mengatakan bahwa penangkapan pelaku asusila yang merupakan sebagai kurir paket pembelanjaan online itu dilakukan pada Minggu (8/10) lalu di Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Kemenkumham Bali

“Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP, yang tinggal wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang,” katanya.

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku jika tindak pidana itu dilakukan pada Kamis (28/9) di rumah tersangka. Selain itu aksi bejatnya tersebut telah dilancarkanya sebanyak 15 kali di beberapa tempat berbeda.

BACA JUGA  BPS Catat Inflasi Jakarta 0,09 Persen Dipicu Penurunan Harga BBM

“Untuk perkenalan tersangka dengan korban berawal saat tersangka yang bekerja sebagai kurir mengantar paket korban. Dari situ, tersangka dan korban mulai berkomunikasi dan semakin dekat,” tuturnya.

Pelaku, kata dia, melakukan bujuk rayu terhadap korban yakni dengan menjanjikan memberikan barang. Selain itu, pelaku juga berjanji akan menikahi korban andaikan korban hamil.

“Namun seiringnya waktu, perilaku korban yang mulai berubah diantaranya sering mengurung diri di kamar membuat ibu korban curiga. Setelah didesak, korban pun menceritakan kejadian yang menimpa kepada ibunya. Ibu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang pada Jumat (6/10),” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA  Ada Ledakan di RS Eka Hospital BSD Tangerang

“Selain melakukan upaya penegakan hukum, personel Unit PPA juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tidak mengalami trauma,” kata dia.(03/JP)