PONOROGO, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial BD (24) pada Jumat (13/6/2025). BD diamankan karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Indonesia.
Siaran pers Imigrasi Ponorogo, Kamis (19/6/2025), menyebutkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan dan aktivitas orang asing di Desa Kepatihan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pemeriksaan identitas melalui Sistem Keimigrasian (Aplikasi Penegakan Hukum/APGAKUM) dan menemukan bahwa izin tinggal BD telah kedaluwarsa.
Tim Inteldakim, berdasarkan surat perintah prapenyidikan, kemudian melakukan pengecekan lapangan dengan dukungan Unit Intelijen Kodim 0802 Ponorogo. Sekitar pukul 15.45 WIB, tim berhasil menemukan BD di sebuah rumah di Jalan Brigjen Katamso No. 10, Kecamatan Babadan.
Diketahui, BD menginap di rumah orang tua dari temannya, seorang WNI berinisial NPL, sejak Kamis (12/6/2025) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BD masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan maskapai Air Asia (D70792) pada 24 Juli 2024.
Ia menggunakan Visa Kunjungan Elektronik (e-visa) dengan indeks 211A yang berlaku hingga 21 September 2024. Namun, setelah masa izin tinggalnya habis, BD tidak mengajukan perpanjangan.
Alih-alih memperpanjang izin tinggal, BD mengajukan permohonan status pengungsi kepada United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Surat keterangan sementara atau Under Consideration Letter dari UNHCR baru diterbitkan pada 17 Desember 2024 dan berlaku hingga 4 Juni 2025, melewati masa berlaku izin tinggal sebelumnya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan telepon genggam, ditemukan bukti bahwa BD pernah bekerja sebagai fotomodel dalam acara wedding exhibition di sebuah hotel di Kota Batu. Aktivitas ini diduga tidak sesuai dengan tujuan visa yang dimilikinya.
Saat ini, BD diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran keimigrasian dan penyalahgunaan izin tinggal.
Penanganan terhadap BD ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif, dan akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang mengancam ketertiban.(One/01)