Hemmen
Hukum  

Palsukan Dokumen Keimigrasian, PN Jaktim Vonis WNA Suriah Dua Tahun Penjara

Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen keimigrasian dengan terdakwa WNA Suriah, Malik Hafian di PN Jakarta Timur, Selasa (27/2/2024).
Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen keimigrasian dengan terdakwa WNA Suriah, Malik Hafian di PN Jakarta Timur, Selasa (27/2/2024). Foto: istimewa 

JAKARTA|SUDUT PANDANG.ID – Terbukti memalsukan dokumen keimigrasian, Malik Hafian, Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah divonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Dalam amar putusannya, Selasa (28/2), Majelis Hakim pimpinan Abdul Rofik menyatakan Malik Hafian terbukti telah memalsukan dokumen Exit Permit Only (EPO) atau izin keluar meninggalkan wilayah Indonesia. Abdul Rofik menyebut perbuatan terdakwa dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Timur.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Majelis Hakim menyatakan hal yang memberatkan hukuman adalah selama jalannya sidang perkara terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit.

Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan kepala rumah tangga.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa tiga tahun penjara.

BACA JUGA  BCA, OJK dan BI Digugat Nasabah di PN Jakpus
Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen keimigrasian dengan terdakwa WNA Suriah, Malik Hafian di PN Jakarta Timur, Selasa (27/2/2024).
Kasubseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Timur, Ari Meilando. (Foto: istimewa) di 

Atas putusan majelis hakim, JPU menyatakan menghormati vonis karena barang bukti yang telah disampaikan dalam tuntutan serupa dengan vonis.

“Apalagi dalam tuntutan JPU menuntut tiga tahun, dan ketika membacakan tuntutan sudah melakukan rencana tuntutan sesuai dengan Kejari, Kajati, atau Wakajati,” ujar JPU Ari Meilando.

Terkait langkah hukum selanjutnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur itu menyatakan akan mengajukan banding sebagaimana upaya hukum yang dilakukan terdakwa atas putusan.

Menurut Ari, hal ini seusai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Tahun 2019 tentang SOP penanganan perkara apabila ada salah satu pihak mengajukan banding, maka JPU wajib melakukan banding.

“Untuk selanjutnya kami akan melaporkan vonis ini hingga ke tingkat Kejati dan Kejagung, di mana dalam hal ini Direktur Hubungan Luar Negeri, kami juga akan bersurat ke imigrasi,” ucap Ari yang menjabat Kepala Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Timur.

BACA JUGA  Diputus Ringan, Kejagung Ajukan Banding Putusan Perkara Korupsi Minyak Goreng

Ari menyatakan hikmah dalam perkara ini adalah asas teritorial KUHP terlaksana dengan baik untuk WNA. Ia menyebut perbuatan terdakwa diduga merusak citra dari instansi Imigrasi.

“Karena yang diajukan diduga hasil pemalsuan surat, ini masih diduga karena belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Begitu juga dengan Malik Hafian. Melalui kuasa hukumnya menyatakan banding atas vonis majelis hakim.

Dalam persidangan membantah dakwaan JPU karena tidak pernah memalsukan ataupun menggunakan dokumen palsu dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Terdakwa tidak mengerti mengenai masalah birokrasi ataupun hukum yang berlaku di Indonesia sehingga menggunakan jasa agen kepengurusan dokumen keimigrasian.(Erfan/01)

Barron Ichsan Perwakum