JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadhil Zumhana meminta aparat Kejaksaan di seluruh Indonesia harus bisa menjelaskan dengan baik, santun, dan humanis terkait penanganan perkara. Seluruh jajaran harus memiliki penguasaan anatomi perkara dan pemahaman normatif yuridis.
“Cermati pertimbangan aspek sosial pelaku, korban dan masyarakat. Pertimbangkan dengan matang mengenai syarat subyektif dalam hal perlu atau tidaknya melakukan penahanan,” kata Fadhil Zumhana, dalam acara secara virtual Launching Register dan Laporan Perkara Tindak Pidana Umum Secara Elektronik Berbasis Data CMS, di Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Kata Fadhil Zumhana, terkait penanganan perkara pimpinan dan para Jaksa harus bisa menjelaskan dengan baik, santun, dan humanis serta melakukan klarifikasi jika terdapat informasi atau pemberitaan yang kurang baik.
Tak hanya itu, dia memerintahkan agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) harus turun langsung memecahkan permasalahan.
“Segara selesaikan jika terjadi permasalahan yang dipersepsikan kurang baik oleh masyarakat,” imbuhnya.
Hadir dalam acara ini secara virtual yaitu Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum), Yunan Harjaka, Para Direktur pada JAMPidun, Kepala Pusdaskrimti Siswanto, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di seluruh satuan kerja di Indonesia. (05)