Opini  

Aktivis: Presiden Harus Konsisten dalam Penanganan Korupsi

Sutan Mahmud Syaukat, S.H.,M.H,
Sutan Mahmud Syaukat, S.H.,M.H (Foto Istimewa)

Oleh : Sutan Mahmud Syaukat, S.H.,M.H, Ketum LBH PRONATA dan Dosen FH UNPAM

Jakarta, Sudutpandang.id – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Pro-Nasionalis Sejahtera (LBH-PRONATA) mengecam keras pembebasan/abolisi yg diberikan terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristianto oleh Preseden Prabowo.

Abolisi memang hak yang diberikan oleh konstitusi kepada presiden, namun apapun alasannya, abolisi itu tidak bisa digunakan serampangan seperti anak kecil bermain sepeda-sepedaan, tabrak sana, tabrak sini, dan karena itu abolisi yang diberikan kepada kedua tokoh tersebut telah menusuk jantung penegakan hukum di Republik ini.

Presiden boleh berhati lembut, tapi tidak boleh BERPIKIR KERDIL dan kekanak-kanakan.

Pasca kemenangan Neo-Liberal atas komunisme di tahun 90-an, memang bergulir teori penghapusan Dendam Politik Masa Lalu, guna menghapus rantai pembalasan yang tidak akan putus-putus, yang untuk selanjutnya bersama-sama membangun bangsa untuk kesejahteraan bersama.

BACA JUGA  Cawapres Menentukan Kemenangan, Siapapun Capresnya

Namun kasus ini bukan urusan dendam dendam politik, ini murni penegakan hukum, yakni pemberantasan korupsi yang digaung-gaungkan oleh presiden sendiri di awal masa kepemimpinannya

Hakim itu ius curia novit, Presiden tidak lebih tau dari seorang hakim, apalagi lebih pandai.

Presiden harus percaya diri bahwa ia mampu memimpin bangsa ini sampai akhir jabatannya, bukan mengandalkan pertemanan guna mendapatkan dukungan. Membangun bangsa bukan membangun pertemanan, melainkan menjalankan amanah rakyat, termasuk penegakan hukum.

Ini blunder, ini pengkhianatan atas kedaulatan rakyat, dan preseden buruk yang akan menjadi bola salju untuk penegakan hukum di masa datang dan akan tercatat sepanjang sejarah keberadaan Republik ini.