Tri Indroyono

Lokataru Nilai Pemerintah Tidak Profesional Tangani Papua

Jakarta, Sudutpandang – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat dinilai keliru.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar meminta, Mahfud tidak mengaitkan kasus pelanggaran HAM di Papua dengan persoalan pidana.

Kemenkumham Bali

“Pelanggaran HAM sebaiknya jangan dicocok-cocoki dengan satu isu pidana. Pelanggaran HAM itu berpotensi terjadi jika ada penyalahgunaan wewenang yang bisa dilakukan oleh siapa pun dalam pemerintahan,” kata Haris pada Selasa (19/11/2019).

Jika pemerintah memiliki wewenang, tapi digunakan berlebihan dalam menangani sebuah kasus. Maka hal tersebut dapat berpotensi pelanggaram HAM.

“Mau dia tangkap maling, tangkap perusuh, separatis, bandar togel, apa saja ya selama wewenangnya tidak dijalankan secara profesional dan proposional, itu melanggar HAM. Gitu,” ucap Haris.

BACA JUGA  Mendag Ajak Mathla'ul Anwar Perbanyak Diskursus Ekonomi Keumatan

Haris tidak sepakat dengan pendapat Mahfud, kalau penegakkan gerakan separatis bukan merupakan pelanggaran HAM. Sekali lagi, yang ditekankan Haris adalah apabila penanganan dilakukan berlebihan dan tidak profesional, masuk dalam pelanggaran HAM.

Haris menyarankan agar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut membaca kembali definisi pelanggaran HAM. Sekaligus kembali memahami rumus awal tentang pelanggaran HAM, bahwa penggunaan kewenangan yang berlebihan dalam situasi atau konteks apapun adalah pelanggaran HAM.

“Kalau negara tetap memandang seperti pandangan Mahfud soal HAM. Untuk apa, ada aturan hukum di negara ini. Padahal hukum diciptakan dalam rangka memastikan wewenang pemerintah berjalan dengan baik, profesional dan proposional,” papar Haris.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Indonesia (YLBHI) Asfinawati menambahkan, Mahfud seharusnya menilai korban dari warga sipil dalam kerusuhan di Papua, lantaran tindakan dari aparat. Maka, pada tahap ini merupakan pelanggaran HAM.

BACA JUGA  Menperin Apresiasi Industri TPT yang Berhasil Lakukan Ekspansi

Toh, pemerintah tidak pernah menyatakan sebagai situasi ada darurat militer karena melawan kelompok separatis.

“Tidak ada pernyataan itu, meskipun menurunkan pasukan. Tetapi dalam situasi darurat militer, sipil tetap harus dilindungi,” paparnya.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan apa yang terjadi di Papua dan Papua Barat bukan sepenuhnya pelanggaran HAM. Menurut Mahfud, tindakan aparat di Papua dan Papua Barat lantaran dipantik oleh gerakan kerusuhan yang disetting oleh kelompok separatis.

“Itu kan karena separatis. Kita punya UU juga tentang keamanan dan ketertiban yang menjamin, memberikan hak kepada negara untuk melakulan langkah-langkah kemanan,” kata Mahfud.

Berangkat dari itu, Mahfud tegas mengatakan apa yang terjadi di Papua dan Papua Barat bukanlah pelanggaran HAM. Dikatakan Mahfud, kerusuhan terjadi secara horizontal.

Tinggalkan Balasan