Tri Indroyono

LSM-Institusi Lain Diminta ICC Resmi Gunakan Istilah “Negara Palestina”

Negara Palestina
Pengadilan Pidana Internasional (ICC) secara resmi meminta organisasi non-pemerintah (LSM) dan institusi lain, termasuk yang didukung oleh Jerman dan Israel, untuk menggunakan istilah "Negara Palestina" dalam pengajuan tertulis mereka, menggantikan sebutan sebelumnya, "Palestina". FOTO: Ant/HO-Anadolu

DEEN HAAG-BELANDA, SUDUTPANDANG.ID – Organisasi non-pemerintah (LSM) dan institusi lain, termasuk yang didukung oleh Jerman dan Israel, secara resmi diminta Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menggunakan istilah “Negara Palestina” dalam pengajuan tertulis mereka, menggantikan sebutan sebelumnya, “Palestina”.

Menurut laporan Kantor Berita “Anadolu” yang dikutip di Jakarta, Kamis (10/10/2024) disebutkan bahwa arahan bahasa dari ICC ini terkait dengan penyelidikan yang sedang berlangsung mengenai isu-isu yang berkaitan dengan Palestina, sebuah kasus yang menarik perhatian banyak entitas internasional.

Kemenkumham Bali

Berbagai organisasi, termasuk yang memiliki pandangan yang selaras dengan Jerman dan Israel, telah mematuhi permintaan pengadilan dengan memperbarui istilah dalam dokumen mereka.

Beberapa organisasi terkemuka yang telah menyesuaikan pengajuan mereka meliputi European Centre for Law and Justice (ECLJ), UK Lawyers for Israel (UKLFI), ALMA Association for the Advancement of International Humanitarian Law, Israel Law Center, dan Jerusalem Institute of Justice.

BACA JUGA  Menteri Spanyol: Seret Israel ke ICC Atas Kejahatan Perang

Tokoh-tokoh terkenal, seperti Senator Partai Republik AS Lindsey Graham, Prof Dr David Chilstein, dan pengacara Yael Vias Gvirsman, yang mewakili warga Israel, juga telah menyesuaikan istilah mereka sesuai arahan ICC.

Sebelumnya menggunakan “Palestina” dalam pengajuan mereka, kini mereka menyebut “Negara Palestina” sesuai dengan instruksi pengadilan.

Penyesuaian bahasa ini sejalan dengan status diplomatik yang diberikan ICC kepada Palestina.

Majelis negara-negara pihak ICC secara resmi mengakui Palestina sebagai negara anggota pada tahun 2015, setelah Palestina menyerahkan aksesi ke Statuta Roma, perjanjian pembentukan pengadilan, kepada Sekretaris Jenderal PBB.

Pengakuan terhadap Negara Palestina terus berkembang secara internasional, dengan 146 negara kini secara resmi mengakui statusnya sebagai negara.

BACA JUGA  BSP 2024, Daurah Akbar Internasional Hadirkan Pakar Baitul Maqdis Asal Palestina

Sementara itu, militer zionis Israel terus melakukan serangan brutal di Jalur Gaza sejak serangan oleh kelompok perjuangan Palestina, Hamas, tahun lalu, meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera.

Lebih dari 42.000 orang telah tewas, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, serta lebih dari 97.300 orang lainnya terluka dalam serangan tersebut, menurut otoritas kesehatan setempat. (Ant/02)