Hemmen

Kejahatannya Sangat Biadab, MUI: ICC Jangan Takut Tangkap Benjamin Netanyahu

FOTO ARSIP - Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, 31 Maret 2021. FOTO: Ant/Reuters

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) tidak takut dan ragu dalam mengeluarkan surat perintah untuk menangkap Perdana Menteri (PM) zionis Israel Benjamin Netanyahu karena kejahatan yang dilakukannya sangat biadab.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI, Dr H Anwar Abbas, MM, M.Ag dalam taklimat di Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Kemenkumham Bali

“MUI mendesak ICC agar berani dan tidak mengenal istilah takut untuk menegakkan keadilan, karena kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Benjamin Netanyahu ini sudah benar-benar luar biasa biadabnya,” katanya.

Buya Anwar Abbas — panggilan karibnya — menegaskan penangkapan Netanyahu tidak perlu melalui proses panjang, karena menurutnya selama ini Israel telah melakukan tindakan genosida yang menewaskan sebanyak 33.797 orang dan melukai 76.465 orang rakyat Palestina sejak enam bulan yang lalu.

BACA JUGA  Anggota DPR RI Minta Menteri Bahlil Fokus Pada Tupoksinya

“Ini jelas-jelas merupakan tindakan genosida yang ditujukan oleh Benjamin Netanyahu untuk menghancurkan seluruh atau sebagian dari rakyat Palestina,” katanya.

Anwar Abbas menilai jika ICC tidak berani mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap PM Israel tersebut karena takut dengan ancaman dari negara-negara Eropa dan Amerika Serikat, maka hukum serta nilai-nilai perikemanusiaan dan perikeadilan sudah tergadaikan dan tidak lagi dihormati oleh ICC.

Menurutnya, saat ini Benjamin Netanyahu sedang berada dalam ketakutan jika ICC benar-benar mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya. Sehingga, Netanyahu telah melakukan berbagai usaha diplomatik dan meminta bantuan Presiden Amerika Serikat Joe Biden agar bisa terhindar dari penangkapan tersebut.

“Untuk itu, mari kita tunggu apakah ICC masih punya nyali atau tidak. Jika tidak, maka ICC tidak lagi berhak untuk dipercaya sebagai Mahkamah Pidana Internasional, dan kita meminta kepada masyarakat dunia supaya mahkamah tersebut dibubarkan saja,” kata Anwar Abbas.

BACA JUGA  Lemkapi: Kehadiran Satgas TPPO Polri Mulai Dirasakan Masyarakat

Diketahui, Israel disebut semakin resah atas kemungkinan dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap PM Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan Angkatan Bersenjata Israel, lapor Axios yang mengutip dua pejabat Israel dan AS.

Pada Selasa (30/4), juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS John Kirby menegaskan kembali bahwa AS tidak mendukung penyelidikan ICC yang sedang berlangsung.

ICC merupakan pengadilan internasional yang memiliki kekuatan untuk mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan perang, genosida, dan kejahatan lain terhadap kemanusiaan.

Namun, ICC tidak memiliki pasukan keamanan sendiri. Mereka hanya mengandalkan 124 anggotanya, yang mencakup sebagian besar negara Eropa tapi bukan Israel atau Amerika Serikat, untuk menangkap individu yang tercantum dalam surat perintah penangkapan.

BACA JUGA  DPP Gema Mathla'ul Anwar: Usut Tuntas Penyerangan Gedung MUI

ICC saat ini dikabarkan sedang menyelidiki tindakan-tindakan Israel baik di Jalur Gaza maupun Tepi Barat, Palestina. (Ant/CNN/02)