MA Gelar Monev untuk Perkara Kasasi dan PK Elektronik

Monev
MA Gelar Monev untuk Perkara Kasasi dan PK Elektronik (Foto:Humas MA)

YOGYAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, resmi membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) penyelesaian perkara kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik di Royal Ambarukmo, Yogyakarta, Minggu (15/9/2024).

Dalam sambutannya, Prof. Syarifuddin menekankan pencapaian signifikan dalam implementasi peradilan modern berbasis teknologi informasi (IT) sesuai dengan Blue Print MA.

Kemenkumham Bali

Beliau menggarisbawahi perjalanan panjang yang telah dilalui, mulai dari pengembangan website satuan kerja, sistem e-court, hingga penyelenggaraan e-litigasi dan e-berpadu. Kini, upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali sudah sepenuhnya dilakukan secara elektronik.

“Kita sudah sangat jauh melangkah melakukan penyelesaian perkara dengan menggunakan informasi Teknologi (IT) sesuai dengan Blue print MA yaitu peradilan modern berbasis IT,” ujarnya.

BACA JUGA  Massa Apdesi Lempari Gedung DPR Tuntut Pengesahan UU Desa

Panitera MA, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum, juga menekankan peran penting Panitera Pengadilan dalam melakukan quality control berkas elektronik. Data terbaru menunjukkan optimisme tinggi dengan 6.045 perkara kasasi/PK elektronik diterima sejak diberlakukan pada 1 Mei 2024, yang menandakan keberhasilan transformasi digital MA.

Disaat yang sama, Panitera MA Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa Para Panitera Pengadilan merupakan tokoh kunci yang melakukan peran quality control berkas elektronik dalam pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.

Lalu Panitera MA menyampaikan bahwa Penyelenggaraan kegiatan monev ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi yang sudah dilakukan seluruh Indonesia.

Sejak diberlakukan, 1 Mei 2024, per tanggal 13 September 2024, Mahkamah Agung telah menerima 6.045 perkara kasasi/PK elektronik melalui aplikasi SIAP MA-TERINTEGRASI.

BACA JUGA  Kekasih Rebecca Klooper Jadi Saksi di Sidang Penyebaran Video Syur

Data tersebut memberikan optimisme yang luar biasa bahwa Mahkamah Agung berhasil melakukan transformasi digital dalam pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali, dari manual menjadi sepenuhnya elektronik.

Data tersebut juga membuktikan pengadilan di seluruh Indonesia tidak mendapatkan kesulitan dalam melayani para pihak yang mengajukan upaya hukum secara elektronik dan mengirimkan berkasnya ke Mahkamah Agung secara elektronik.

Di akhir sambutannya, ketua MA menyampaikan untuk melaksanakan kegiatan monev dengan sebaik mungkin agar berjalan sesuai dengan harapan bersama, dapat bermanfaat bagi diri, Pengadilan, Lembaga dan Masyarakat.

Turut hadiri dalam acara tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Para Dirjen dilingkungan MA, Para Panitera Muda Perkara Mahkamah Agung RI, Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung, Para Panitera Pengadilan Tingkat Banding, Para  Panitera Pengadilan Kelas I. A Khusus, Seluruh Indonesia dan Panitera Pengadilan Tingkat Pertama se Wilayah Yogyakarta.(PR/04)