JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto mengungkapkan bahwa lima aparatur Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah dijatuhi sanksi disiplin berat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Jadi memang betul bahwa kami sudah menurunkan tim dari Bawas (Badan Pengawasan) termasuk ke PN Surabaya, dan ada kurang lebih lima orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat,” kata Sunarto saat Refleksi Akhir Tahun MA di Jakarta, Jumat (27/12/2024)
Namun, Sunarto enggan mengungkapkan identitas kelima aparatur yang dikenai sanksi tersebut.
“Saya sendiri enggak hapal,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa Mahkamah Agung memegang teguh asas praduga tidak bersalah dalam menangani dugaan suap yang melibatkan vonis bebas Ronald Tannur. Oleh karena itu, MA memilih untuk menunggu hasil persidangan sebelum memberikan komentar lebih lanjut.
“MA berpendapat setelah ada bukti-bukti yang diajukan di persidangan nanti,” tambahnya.
Diketahui bahwa kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur menyeret sejumlah pihak, termasuk di antaranya majelis hakim PN Surabaya yang memutus perkara, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) lalu, ketiganya didakwa menerima suap Rp4,67 miliar. Selain itu, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, seperti dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.
Dalam perkembangannya, Kejagung juga mengungkapkan adanya sosok R, pejabat PN Surabaya, yang diduga menjadi perantara dalam kasus tersebut. Mengenai hal ini, Juru Bicara MA Yanto di Jakarta, Senin 18 November lalu menyebut MA telah membentuk tim untuk mengusut sosok R tersebut
Di samping itu, Zarof Ricar mantan pegawai MA juga terseret dalam perkara ini. Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap atau gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Adapun terkait Zarof Ricar ini, Sunarto Ketua MA mengakui bahwa upaya memutus mata rantai tidak mudah. Namun, MA telah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya.
“Ketika ada berita, informasi di media menyebut nama-nama aparatur yang ada di lingkungan MA maupun badan peradilan, MA sesuai dengan kewenangannya telah membentuk tim pemeriksa dan telah mendengar keterangan juga dari pihak-pihak yang disebut-sebut oleh media, termasuk mendengar pihak-pihak yang sekarang ada di Kejaksaan Agung. Kita dengar semua,” kata Sunarto.(PR/04)