JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Agung (MA) telah melakukan perbaikan kesalahan penulisan (typo) atau pengetikan redaksional pada petikan salinan Putusan Kasasi Nomor: 1096 K/Pid/2022 terkait perkara pidana Nomor: 40/Pid.B/2022/PN.Kln).
Menurut Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi, perbaikan itu dilakukan karena terdapat kekeliruan penulisan jenis kelamin terdakwa. Seharusnya perempuan, namun tertulis laki-laki, sebagaimana surat Panitera Muda Pidana Nomor: 490/Panmud.PID/2023/1096/K/2023 tanggal 25 Mei 2023.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Perma Nomor 6 Tahun 2022 Jo. Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1523/PAN/HK.02/09/2016 tanggal 6 September 2016, kesalahan penulisan yang bukan bersifat substansi perkara pada petikan dan/atau salinan putusan Mahkamah Agung yang telah dikirim kepada pengadilan pengaju, dapat dilakukan pembetulan,” ujar Sobandi, dalam siaran pers yang diterima Forum Wartawan Mahkamah Agung (Forwama) di Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Berikut keterangan selengkapnya Kabiro Hukum dan Humas MA yang diterima redaksi:
Mahkamah Agung telah melakukan pembetulan kesalahan redaksional dalam petikan dan salinan Putusan Kasasi Nomor 1096 K/Pid/2022 (perkara pidana Nomor 40/Pid.B/2022/PN.Kln) karena terdapat kekeliruan penulisan jenis kelamin terdakwa yang seharusnya perempuan tertulis laki-laki, sebagaimana surat Panitera Muda Pidana Nomor 490/Panmud.PID/2023/1096/K/2023 tanggal 25 Mei 2023.
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Perma Nomor 6 Tahun 2022 Jo. Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1523/PAN/HK.02/09/2016 tanggal 6 September 2016, kesalahan penulisan yang bukan bersifat substansi perkara pada petikan dan/atau salinan putusan Mahkamah Agung yang telah dikirim kepada pengadilan pengaju, dapat dilakukan pembetulan.
Kesalahan pengetikan yang bersifat redaksional, seperti kesalahan menulis jenis kelamin (bin/binti) Terdakwa dalam putusan kasasi perkara pidana, dilakukan pembetulan dengan cara:
- Dalam hal petikan dan/atau salinan putusan belum disampaikan kepada para pihak, pengadilan pengaju mengembalikan petikan dan/atau salinan tersebut kepada Mahkamah Agung untuk dilakukan pembetulan; atau
- Dalam hal petikan dan/atau salinan putusan telah disampaikan kepada para pihak maka petikan dan/atau salinan tersebut ditarik kembali dan dikembalikan kepada Mahkamah Agung untuk dilakukan renvoi.
- Petikan dan/atau salinan putusan yang telah diperbaiki merupakan pembetulan dari petikan dan/atau salinan sebelumnya, jadi tidak dalam kedudukan mencabut atau membatalkan petikan dan/atau salinan tersebut.
Jakarta, 27 Juni 2023
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung
Dr. H. Sobandi, S.H., M.H.