JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dan Universitas Stanford, Amerika Serikat (AS) mencapai kesepakatan untuk mulai menjalin kerja sama strategis dalam area penelitian, pertukaran pengetahuan dan pelatihan guna meningkatkan kualitas badan peradilan.
Berdasarkan keterangan yang dikutip dari Humas MA RI di Jakarta, Rabu (6/3/2024) disebutkan bahwa kerja sama itu telah disepakati pada 29 Februari 2024.
Hal ini dituangkan dalam Letter of Intent (LoI) untuk kerja sama antara MA-RI dan Universitas Stanford yang ditandatangani oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Latihan Hukum dan Kebijakan Mahkamah Agung RI (BSDK MARI) Bambang Hery Mulyono, SH, MH dan Direktur Stanford Center for Human Rights and International Justice, Prof David Cohen.
Penandatanganan LoI kerja sama ini dilakukan di Palo Alto, California, disaksikan langsung oleh Ketua MA-RI Prof Dr Muhammad Syarifuddin, SH, MH, dan Konsul Jenderal RI di San Fransisco, Prasetyo Hadi.
Turut hadir dalam upacara penandatanganan tersebut, Wakil Ketua MA-RI Bidang Yudisial, Dr Sunarto, SH, MH, Ketua Kamar Pembinaan Prof Dr Takdir Rahmadi, SH, LLM, Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, SH, MH yang didampingi oleh delegasi yang terdiri atas Hakim Agung dan pejabat badan peradilan.
Kerja sama dengan Stanford Center for Human Rights and International Justice merupakan kerja sama yang sudah berlangsung cukup lama. Selama ini, seperti halnya kerja sama dengan mitra pembangunan internasional lainnya, Stanford Center for Human Rights and International Justice memiliki rekam jejak yang cukup panjang dalam area peningkatan kapasitas hakim dalam sektor HAM, Hukum Lingkungan, dan beberapa aspek teknis lainnya.
Penandatanganan LoI ini dimaksudkan untuk memperkuat kerja sama dalam aspek hukum lingkungan, keberlanjutan, HAM, Hukum Pidana, proses peradilan dan pembaruan peradilan, dengan rencana untuk meningkatkan kerja sama yang ada tersebut ke tingkat lebih jauh dalam bentuk nota kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU), yang rencananya akan ditandatangani dalam waktu satu tahun ke depan.
Ketua MA-RI, Muhammad Syarifuddin dalam sambutannya menekankan betapa pentingnya pengembangan lebih lanjut kerja sama dengan Universitas Stanford.
Ia mengatakan penandatangan LoI hanyalah awal dari kerja sama berkelanjutan ke depan dan berharap ke depannya kerja sama tersebut bisa ditingkatkan menjadi kerja sama yang lebih berkelanjutan dengan penandatanganan MoU, dan secara khusus berharap agar para hakim Indonesia juga bisa menempuh pendidikan di Universitas Stanford untuk mempelajari dan mendalami berbagai area prioritas tersebut.
Sementara itu Konsul Jenderal RI, Prasetyo Hadi menyambut baik kesepakatan ini sebagai pencapaian monumental dan menyampaikan harapannya atas kerja sama ini.
“Selamat atas kerja sama hukum dan penelitian yang dicapai oleh Mahkamah Agung dengan Universitas Stanford. Diharapkan dapat mendukung berbagai upaya Mahkamah Agung untuk semakin meningkatkan kapasitas para penegak hukum di bawah naungan Mahkamah Agung se-Indonesia,” katanya.
Kunjungan kerja ke Universitas Stanford dan penandatangan kerja sama ini dilakukan bersamaan dengan kunjungan kerja MA-RI ke Negara Bagian California, di mana delegasi MA mengunjungi berbagai instansi peradilan, penegak hukum dan pendidikan tinggi di kawasan California dalam rangka pengembangan kebijakan dan kerja sama internasional di kawasan California Utara dan Selatan.
Di Universitas Stanford, delegasi MA- RI mengadakan dialog dengan berbagai Pusat Studi di Stanford seperti Stanford Center for Ocean Solutions, Environmental Law Clinic, dan Stanford Criminal Justice Center dengan dikoordinasi dan di fasilitasi oleh Stanford Center for Human Rights and International Justice.
Dengan berbagai pusat studi tersebut, dialog meliputi isu tentang Penegakan Hukum Lingkungan, Restorative Justice, dan Keamanan Persidangan.
Secara khusus isu Restorative Justice menjadi perhatian Ketua MA-RI, mengingat saat ini MA tengah mempersiapkan kerangka kebijakan Restorative Justice di peradilan, sehingga ragam pemikiran tentang praktik restorative justice di AS yang didapat dari diskusi ini bisa akan sangat membantu pimpinan MARI dalam mempercepat pembahasan kerangka hukum tersebut.
Ketua MARI juga berkesempatan untuk melakukan audiensi dengan Presiden Universitas Stanford, Richard Saller, untuk membicarakan pengembangan kerja sama berkelanjutan.
Selain itu untuk lebih memperkenalkan capaian pembaruan MA-RI selama 15 tahun terakhir, juga diadakan sesi tentang sistem peradilan Indonesia bagi mahasiswa Universitas Stanford yang mendalami kajian di Bidang Studi Asia Tenggara, di mana dipaparkan tentang sistem peradilan Indonesia dan pengalaman Indonesia dalam melakukan pembaruan peradilan selama 20 tahun terakhir.
Diskusi berlangsung interaktif dengan nara sumber Bambang Hery Mulyono, SH, MH, Kepala BSDK MARI dan Dr Aria Suyudi, SH., LLM, Staf Khusus Ketua MARI.
Selain itu dengan difasilitasi oleh Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (OPDAT) Kementerian Kehakiman AS, delegasi MAg juga melakukan dialog dengan US Marshall Service, serta mengunjungi dua pengadilan, yaitu Nothern California Federal District Court di San Fransisco, dan Southern California Federal District Court di Los Angeles.
Kunjungan itu untuk melakukan observasi tentang pengamanan pengadilan dan persidangan, serta dialog di beberapa topik teknis, yang meliputi Restorative Justice, Pelaksanaan Kepailitan, dan Benturan Kepentingan. (PR/02)